Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pemkab Trenggalek Keluarkan Aturan Baru untuk Sound Horeg

235
×

Pemkab Trenggalek Keluarkan Aturan Baru untuk Sound Horeg

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Sound Horeg

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan kebijakan baru tentang penggunaan sound horeg dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari konflik sosial di masyarakat terkait penggunaan sound system.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system. Aturan ini meliputi batas waktu dan volume suara, serta jumlah subwoofer yang boleh digunakan. “Sound system hanya boleh digunakan maksimal pukul 22.00 WIB, dengan volume suara maksimal 55 db di daerah pemukiman dan 60 db di kawasan fasilitas umum.” Terangnya, Kamis.

Surat edaran juga membatasi jumlah dimensi perangkat sound system, yakni 6 subwoofer untuk kegiatan di jalan umum dan maksimal 8 subwoofer untuk kegiatan di lapangan terbuka. Jika terjadi kerusakan fasilitas umum, maka pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab.

Reaksi dari Perkumpulan Sound

Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek (PSJT) menyambut positif atas SE Bupati Trenggalek tersebut. Menurut Krisna Cahya Utama, aturan ini dapat menciptakan standarisasi kegiatan yang melibatkan sound system. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan tentang batasan volume. Dengan batasan 6 subwoofer, pihaknya lebih mudah untuk melakukan sewa dan menentukan harga yang adil.

Pemkab Trenggalek berharap bahwa aturan ini dapat menciptakan ruang publik yang tertib dan menghindari konflik sosial di masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan sound system dengan bijak dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Reporter : Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *