Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat mengikuti persidangan
JAKARTA, AJTTV.COM – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025) kemarin, dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena Tom Lembong dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal putih (GKP) tanpa melalui rapat koordinasi (rakor). Kebijakan impor tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Hakim menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 194 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong selama menjabat. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penjatuhan hukuman kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, termasuk pendekatan kebijakan yang lebih condong pada sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila. Namun, ada sejumlah faktor yang meringankan vonis, seperti Tom belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Respons Tom Lembong
Usai mendengar vonis, Tom Lembong menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak menyebutkan adanya niat jahat dari dirinya dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengesampingkan kewenangan dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam mengambil kebijakan impor.
Reporter : Rukiyanto