Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Batu Tipu Enam Korban hingga Rp 107 Juta

173
×

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Batu Tipu Enam Korban hingga Rp 107 Juta

Sebarkan artikel ini

Pelaku yang mengaku sebagai Brimob Tipu Enam Korban hingga Rp 107 Juta / foto : Istimewa

KOTA BATU, AJTTV.COM – Seorang pria bernama Ahmad Faiz Nusyul Islam (30) alias Satria, warga Balowerti, Kediri, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur. Aksi pelaku telah menjerat enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 107 juta.

​Faiz berhasil menipu korban-korbannya dengan memanfaatkan kedekatan yang terjalin di salah satu klub sepak bola di Kota Batu, Konco Seneng. Iptu Joko Suprianto, Kasatreskrim Polres Batu, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan yang sudah terbangun di antara rekan satu tim.

​”Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Brimob Malang. Ia masuk ke klub sepak bola, di mana banyak anak muda, dan setelah akrab, ia menawarkan proyek atau janji yang menggiurkan kepada para korbannya,” ujar Joko Suprianto, Senin (11/8/2025).

Janji Palsu Masuk Klub Sepak Bola hingga Jadi Polisi

​Salah satu korban, LAV (23), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mengalami kerugian paling besar. Faiz menjanjikan LAV untuk bisa masuk ke tim sepak bola ternama di Super League, bahkan diiming-imingi bisa menjadi anggota kepolisian. Untuk itu, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.

​Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku bahkan menyarankan korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). “Dari pinjol itulah korban memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka,” tambah Joko.

​Setelah uang diserahkan, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, seperti sedang berdinas di luar kota atau dipanggil atasan. Kecurigaan LAV pun muncul dan ia mulai mencari tahu tentang Faiz.

Korban Bertambah, Pelaku Terancam Empat Tahun Penjara

​Setelah berkoordinasi dengan teman-temannya di klub, LAV menemukan fakta mengejutkan. Ternyata ada lima korban lain yang juga mengalami penipuan serupa dengan modus yang sama. Nominal kerugian bervariasi, mulai dari Rp 15 juta, Rp 2 juta, dan lain-lain, dengan total mencapai Rp 107 juta.

​Setelah mengumpulkan bukti dan laporan, Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan. Faiz akhirnya berhasil diringkus pada Jumat, 8 Agustus 2025.

​”Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Joko.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *