Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bikin Ulah! Wanita Asal Malang Nekat Buat Laporan Perzinahan Palsu di Tulungagung

43
×

Bikin Ulah! Wanita Asal Malang Nekat Buat Laporan Perzinahan Palsu di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan klarifikasi terhadap PTE (23) atas pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan. (Istimewa)

​TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak memberikan laporan palsu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta kepada aparat penegak hukum.

​Imbauan ini mencuat menyusul insiden seorang perempuan berinisial PTE (23), asal Kabupaten Malang yang kos di Tulungagung, kedapatan membuat laporan rekayasa terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan kekasihnya.

​Baca Juga: GEMPAR! Warga Ditemukan Tewas Mendadak di Bantaran Sungai Suwaru Tulungagung, Riwayat Penyakit Terungkap

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, membeberkan bahwa laporan tersebut masuk pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB lewat layanan darurat Bantuan Polisi (Banpol) 110.

​Merespons aduan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan serta mendatangi lokasi kejadian yang dilaporkan.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, petugas mendapati jika laporan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” jelas Iptu Nanang, Jumat (25/9/2026).

​Menyadari laporannya tidak terbukti, pelapor akhirnya membuat surat pernyataan resmi sekaligus klarifikasi terkait aduan fiktif yang sempat dilayangkannya.

​Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional melalui tahapan klarifikasi guna menguji validitas informasi.

​Baca Juga: Tulungagung Jadi Lokus Uji Coba Nasional KRIS dan RBKP, Kemenkes Beri Apresiasi Kesiapan Faskes

Atas kejadian ini, kepolisian mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang sengaja memberikan laporan palsu. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

​”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menggunakan layanan kepolisian secara bijak, jujur, dan sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.