Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Fenomena Pasangan Muda Tulungagung: Semester I 2026, Angka Perceraian Melonjak Naik 11,19 Persen

45
×

Fenomena Pasangan Muda Tulungagung: Semester I 2026, Angka Perceraian Melonjak Naik 11,19 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG, AJTTVMCOM – Tren keretakan rumah tangga di Kabupaten Tulungagung menunjukkan grafik mengkhawatirkan sepanjang paruh pertama tahun 2026. Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat lonjakan perkara perceraian yang kini didominasi oleh pasangan usia produktif di bawah 40 tahun dengan anak satu.

​Berdasarkan data resmi PA Tulungagung, jumlah perkara yang masuk hingga akhir Juni 2026 sudah hampir menyentuh angka 1.500 kasus. Angka tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 11,19 persen jika disandingkan dengan rekapitulasi data pada semester pertama tahun 2025 lalu.

BACA JUGA : Tegas! BGN Tutup Permanen 8 Dapur MBG di Tulungagung dan Blokir Rekening Pengelola

​Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, mengungkapkan bahwa tren perceraian di daerahnya memang tengah mengalami eskalasi jika dibandingkan periode setahun sebelumnya.

​”Mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026, perkara perceraian di Tulungagung tahun ini naik,” terang Imam Rosidin saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (30/7/2026).

​Gugatan Istri Mendominasi Ruang Sidang

​Dari ribuan berkas yang masuk, mayoritas perkara diprakarsai oleh pihak perempuan melalui jalur cerai gugat. Fenomena istri memutus ikatan pernikahan ini jauh lebih tinggi dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.

​Sebagai gambaran perbandingan, ​Semester I 2025 Kasus didominasi sekitar 1.000-an permohonan cerai gugat dan 300-an cerai talak (Total 1.300-an perkara).

BACA JUGA : Lahan Sepah Tebu di Rejotangan Kabupaten Tulungagung Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Juta

​Semester I 2026 Cerai gugat melambung hingga menembus lebih dari 1.100 kasus, sementara cerai talak juga ikut terkerek naik melebihi angka 300 kasus.

​”Perkara perceraian ini memang mayoritasnya atas permohonan istri yang menggugat cerai suaminya,” lanjutnya.

​Ekonomi, Cekcok, hingga Faktor PMI

​Mengenai pemicu keretakan, PA Tulungagung mengidentifikasi beberapa penyebab mendasar. Konflik internal atau perselisihan terus-menerus masih menjadi pemicu utama, disusul oleh persoalan tekanan ekonomi, serta kasus ditinggalkan oleh salah satu pasangan.

​Selain itu, dinamika latar belakang keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga memberikan kontribusi terhadap deretan berkas perkara di meja hijau. Namun, profil pemohon yang didominasi pasangan muda menjadi perhatian paling serius.

​”Kalau rentang usia pemohon perceraian di Tulungagung, mayoritas mereka masih berusia di bawah 40 tahun, terutama pada pasangan yang masih memiliki satu anak,” pungkas Imam.