Petugas Satpol PP Tulungagung Tertibkan Reklame Ilegal
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan komitmennya untuk menata kota dengan melakukan operasi penertiban reklame pada Selasa (12/8/2025) pagi. Operasi ini menyasar puluhan banner dan papan reklame yang terpasang tanpa izin atau menyalahi aturan yang berlaku.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta aduan masyarakat. “Kami menertibkan reklame yang tidak berizin, izinnya sudah habis, rusak, atau salah lokasi pemasangan,” ujar Sumarno. Ia menambahkan bahwa aturan dan titik pemasangan reklame sudah jelas dan disosialisasikan sebelumnya.
Menurut Sumarno, operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencopot sekitar 50 unit reklame di beberapa titik strategis, seperti Perempatan BTA, Jepun, Gleduk, dan area Rumah Sakit Lama.
Meskipun tidak ada peringatan khusus sebelum penertiban, Sumarno menegaskan bahwa sosialisasi terkait aturan dan masa berlaku izin reklame sudah dilakukan kepada para pemasang maupun pihak ketiga yang mengelola. Izin reklame umumnya berlaku satu hingga dua bulan. Jika izinnya habis atau melanggar aturan, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan. “Apalagi Agustus ini, kota harus bersih, rapi, dan indah,” tegasnya.
Satpol PP memastikan operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan yang ada. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan perizinan reklame agar tata kota Tulungagung tetap tertib dan nyaman.
Reporter : Heru Susanto