Gabungan Satuan Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 6 terduga pelaku dan menyita total 3.037 botol miras berbagai jenis / ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Komitmen tegas Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya membuahkan hasil signifikan. Gabungan Satuan Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 6 terduga pelaku dan menyita total 3.037 botol miras berbagai jenis.
Aksi penindakan ini merupakan respons aktif Polres Tulungagung terhadap laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal yang meresahkan.
Fokus Penindakan: Angkringan dan Warkop di Ngantru
Penangkapan utama dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung di bawah pimpinan IPDA Fatahillah Aslam pada Senin, 27 Oktober 2025, di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berlokasi di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang diamankan, yaitu,HI (Pemilik Usaha), warga Trenggalek dan WAD (Karyawan), warga Blitar.
”Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa merek dan tanpa izin edar, termasuk Arak Bali yang tidak berlabel resmi,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).
Ribuan Botol Miras Disita dari Tiga Lokasi Utama
Penyitaan miras ilegal ini berlanjut ke lokasi lain yang terafiliasi. Satreskrim mengamankan barang bukti dariAngkringan Ajuma/Sarseng 1 dan 2 (Jembatan Ngujang dan Desa Bangoan), di mana pemilik HI dan karyawannya diamanka, Warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Ngantru, di mana pemilik berinisial MA bersama 2 karyawannya diciduk. 1.406 botol miras disita dari lokasi ini.
Selain itu, Satuan Narkoba Polres Tulungagung juga turut serta dalam operasi dengan mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali dari tiga tersangka pemilik barang yang berbeda. Tak ketinggalan, Polsek jajaran juga menyita 39 botol miras dalam patroli rutin.
Total sitaan miras ilegal, 3.037 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis (Termasuk Arak Bali, Mansion House, Vibe, Ice Land Vodka, Anggur Atlas, dan Mc Donald).
Pelaku Dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sanksi hukum berat, yakni Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasihumas Ipda Nanang menegaskan kembali komitmen zero tolerance Polres Tulungagung terhadap peredaran miras ilegal untuk menjaga keamanan dan mencegah dampak negatif di masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serupa.












