Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

JEBAKAN COD MIRAS ONLINE! 3 Pelaku Jaringan Penjualan Miras Via TikTok dan WhatsApp di Tulungagung Diciduk, Ribuan Botol Disita! 

7
×

JEBAKAN COD MIRAS ONLINE! 3 Pelaku Jaringan Penjualan Miras Via TikTok dan WhatsApp di Tulungagung Diciduk, Ribuan Botol Disita! 

Sebarkan artikel ini

Jajaran Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan modus operandi canggih berbasis digital dan sistem Cash on Delivery ( Heru Susanto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jajaran Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan modus operandi canggih berbasis digital dan sistem Cash on Delivery (COD). Dalam operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, polisi menyita ribuan botol miras dan menetapkan tiga tersangka.

​Promosi Licik Via Media Sosial dan Live Streaming

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (07/11/2025), Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok—termasuk metode live streaming—untuk menawarkan dagangan haram mereka secara sembunyi-sembunyi.

​Tak hanya itu, mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak berwajib.

​Tiga Tersangka Diamankan, 2.641 Botol Miras Disita!

​Tiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang terorganisir:, ​AM Warga Blitar yang tinggal di Tulungagung) Berperan sebagai penjual lapangan, MG Berperan sebagai pembantu distribusi di wilayah Tulungagung dan ​SR Warga Blitar Berperan sebagai distributor besar yang memasok barang.

​Dalam penangkapan ini, Kepolisian berhasil menyita barang bukti fantastis, 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, 2 pack stiker,2 unit handphone (Oppo dan iPhone) serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pengantaran COD.

​“Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal,” ungkap AKP Ryo. Modus mereka tak hanya daring, tetapi juga promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan miras ilegal tersebut.

​Terancam Denda Rp2 Miliar dan 5 Tahun Penjara!

​Atas perbuatannya yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Perdagangan, dan UU Cipta Kerja.

​“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas AKP Ryo.

​Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal karena dampaknya yang buruk bagi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *