5 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi dan Ribuan Pil Setan diamankan/ Totok ajttv.com
BLITAR KOTA, AJTTV.COM – Komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi terbaru, Satresnarkoba Polres Blitar Kota sukses meringkus lima tersangka pengedar narkoba dari berbagai lokasi berbeda.
Tak main-main, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13,3 gram sabu dan 1.258 butir pil koplo jenis Dobel L yang siap edar.
Operasi Lintas Kecamatan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif di beberapa titik rawan, mulai dari Kecamatan Sanankulon, Desa Santren, Kedungwaru, hingga wilayah Slemanan, Kecamatan Udanawu.
”Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat orang berinisial DBS, MIL, MK, dan S berperan sebagai pengedar pil sediaan farmasi tanpa izin. Sementara satu orang lainnya, berinisial DD, merupakan pemain narkotika golongan I jenis sabu,” jelas AKBP Kalfaris dalam rilis resminya, Rabu (21/01/2026).
Jeratan Pasal Berlapis: Ancaman hingga 15 Tahun Penjara
Polres Blitar Kota tidak memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis.Peredaran Pil Dobel L Dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peredaran Sabu Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Langkah tegas ini adalah pesan bagi siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Blitar Kota. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Kapolres.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.












