TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pelaku penganiayaan berinisial IJ (38), warga Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Trenggalek, tak berkutik saat dijemput Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Sabtu (24/01/2026). Pria tersebut diringkus setelah melakukan aksi kekerasan terhadap istri sirinya, S (42), di kawasan Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor.
Dipicu Cekcok Mulut
Insiden berdarah ini bermula dari pertengkaran hebat antara pelaku dan korban di sebuah warung kopi yang juga menjadi tempat tinggal mereka. Dalam puncak emosinya, IJ yang gelap mata berteriak-teriak lalu menghantamkan ponsel merk Realme miliknya tepat ke arah wajah korban.
Hantaman keras tersebut mengenai mata kanan korban hingga mengakibatkan luka lebam serius. Akibat luka tersebut, korban dilaporkan sempat jatuh tersungkur dan pingsan di lokasi kejadian.
Respons Cepat Polisi
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menciduk pelaku. Setelah korban sadar dan melaporkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah warung kopi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Ngantru, AKP Edy Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi aksi kekerasan dalam bentuk apa pun.
”Pelaku beserta barang bukti satu buah ponsel hijau dan hasil visum telah kami amankan. Saat ini IJ sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Edy Santoso, Senin (26/1/2026).
Imbauan Kamtibmas
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam meredam emosi saat terjadi perselisihan. Kekerasan fisik hanya akan berakhir pada jeruji besi, sebagaimana yang kini dialami oleh IJ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.












