Suko winarno Plt. Kadindik Tulungagung saat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Lingkup Dinas Pendidikan/ Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sebuah penegasan penting mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung hari ini. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya Surat Edaran (SE) mengenai larangan praktik jual beli seragam dan buku di lingkungan sekolah yang beredar di Grub WhatsApp.
Sukowinarno membenarkan isi Surat Edaran tertanggal 20 Januari 2026 tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul, melainkan sebuah pengingat atas regulasi yang sudah lama eksis di Kabupaten Tulungagung.
Penegasan Aturan Sejak Tahun 2010
Menurut Sukowinarno, poin-poin dalam edaran tersebut sebenarnya sudah diatur sejak belasan tahun silam. Larangan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, hingga seragam di sekolah merupakan amanat peraturan yang sudah ada sejak tahun 2010.
”Surat Edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” jelasnya kepada ajttv.com, Minggu (1/3/2026)
Selain larangan jual beli perlengkapan, edaran tersebut juga kembali mengingatkan sekolah untuk tidak memungut biaya bimbingan belajar atau les, serta menjaga agar penilaian hasil belajar siswa bersih dari intervensi finansial apa pun.
Pernyataan Purna Tugas: “Saya Tidak Lagi Memiliki Kewenangan”
Momentum ini juga menjadi hari bersejarah bagi Sukowinarno secara pribadi. Tepat per hari ini, 1 Maret 2026, dirinya resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun dari pengabdiannya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya kini tidak lagi memiliki otoritas untuk memberikan pernyataan resmi atas nama kedinasan.
”Per hari ini, saya sudah masuk purna tugas. Oleh karena itu, saya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan statmen atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Segala urusan kedinasan selanjutnya akan menjadi ranah pejabat yang berwenang,” ungkapnya dengan lugas.
Permohonan Maaf dan Harapan untuk Pendidikan Tulungagung
Mengakhiri masa baktinya, Sukowinarno menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh jajaran pendidik, staf, serta masyarakat luas. Ia berharap fondasi transparansi yang telah dipertegas melalui aturan tersebut dapat terus dijaga demi kemajuan generasi muda.
”Saya memohon maaf jika ada kekhilafan selama saya bertugas memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mohon undur diri dan sangat berharap ke depannya dunia pendidikan di daerah kita tercinta ini akan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkualitas,” pungkasnya












