Gedung KPK
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersempit ruang gerak para pemain kuota haji tambahan tahun 2024. Penyidikan kini memasuki babak krusial dengan fokus utama pada dugaan “bancakan” keuntungan tidak sah yang mengalir ke sejumlah biro perjalanan haji swasta.
Bukan sekadar pelanggaran prosedur, lembaga antirasuah ini secara terang-terangan membidik indikasi aliran dana haram yang melibatkan jejaring korporasi besar. Tiga biro travel kini berada di bawah mikroskop penyidik, PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi.
Membongkar Aliran “Keuntungan Tidak Sah”
Pada Selasa (07/04/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan sinyal keras bahwa penyidikan telah menyentuh substansi materiil, yakni keuntungan finansial ilegal dari distribusi kuota yang seharusnya berbasis regulasi ketat.
“Penyidik tengah mendalami secara mendetail mekanisme pengisian kuota. Fokus kami adalah siapa saja pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media.
Istilah “keuntungan tidak sah” ini menjadi kode bahwa kuota jumbo 20.000 jemaah diduga dipelintir menjadi komoditas komersial demi keuntungan segelintir elite dan korporasi, mengabaikan hak jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.
Dua Saksi Mangkir, Sinyal Penghambatan Penyidikan?
Di tengah upaya KPK memburu fakta, upaya pengusutan sempat menemui ganjalan. Dua saksi kunci dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik. KPK memastikan akan melakukan pemanggilan ulang secara agresif guna membongkar teka-teki pembagian kuota tambahan tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan “kotak pandora” yang menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korupsi Sistemik Berbiaya Mahal
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menambah kelam potret pengelolaan haji kita. Kerugian negara ditaksir menembus angka fantastis: Rp 622 miliar. Angka ini menegaskan bahwa skandal kuota haji 2023–2024 bukanlah kekhilafan administrasi, melainkan praktik korupsi sistemik yang terstruktur rapi.
Lingkaran tersangka kini kian meluas dengan masuknya nama Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dalam daftar hitam KPK. Pola yang terkuak pun mulai seragam: kuota besar, distribusi yang tertutup, hingga aliran dana yang bermuara pada kantong-kantong tertentu.
Kini publik menanti keberanian KPK untuk menyapu bersih seluruh aktor, termasuk mereka yang berada di balik layar dalam “permainan” jatah tamu Allah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.












