Gubernur Dedi Mulyadi copot Kepala Samsat Bandung/ ist
BANDUNG, AJTTV.COM – Ketegasan diperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Tak butuh waktu lama, KDM resmi mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, setelah ditemukan adanya petugas yang masih “ngeyel” meminta KTP asli pemilik pertama saat warga hendak membayar pajak kendaraan.
Pencopotan ini menyusul viralnya keluhan warga yang dipersulit saat menjalankan kewajibannya, padahal Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyederhanakan proses tersebut.
Buntut Pelanggaran Surat Edaran
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 6 April 2026, aturan bayar pajak kendaraan di Jawa Barat sudah dipermudah: Cukup STNK asli dan KTP pihak yang membawa kendaraan, tanpa perlu KTP pemilik pertama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Petugas di Samsat Soekarno-Hatta dilaporkan tetap meminta KTP pemilik lama dan memberikan syarat tambahan yang memberatkan warga.
”Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026).
Investigasi Menyeluruh: Cari “Biang Kerok” di Lapangan
Tidak hanya mencopot pimpinan kantor tersebut, KDM juga menerjunkan tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi mendalam. Ia ingin tahu mengapa aturan yang sudah sah justru macet di tingkat bawah.
”Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan. Investigasi ini bertujuan menemukan fakta mengapa aturan tersebut belum dilaksanakan secara efektif,” tambahnya.
Poin Utama Aturan Baru Pajak Kendaraan Jabar (SE No. 47/2026):
- Tanpa KTP Pemilik Pertama: Warga tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk pajak tahunan.
- Syarat Mudah: Cukup bawa STNK asli dan KTP asli orang yang saat ini menguasai kendaraan (pembeli/pemakai).
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran bayar pajak dan memutus praktik calo atau kesulitan administrasi.
Gubernur berharap insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat agar benar-benar menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa inovasi aturan yang justru membebani rakyat












