Kepala BNN, Suyudi Ario Seto / ist
JAKARTA, AJTTV.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi meminta pemerintah untuk melarang total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Permintaan ini muncul setelah ditemukannya banyak kasus penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape yang beredar. Hasilnya, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti ganja sintetis, sabu (methamphetamine), hingga obat bius jenis Etomidate.
BNN menilai vape kini berfungsi layaknya “bong” atau alat isap sabu versi modern. Dengan melarang medianya (vape), BNN yakin peredaran narkoba jenis baru bisa ditekan lebih efektif karena pengedar akan kehilangan alat konsumsinya.
Temuan Zat Berbahaya ,11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan 1 sampel positif sabu.
Usulan pelarangan ini telah diajukan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2026. BNN berharap langkah tegas ini segera disahkan untuk memutus rantai peredaran narkoba melalui tren rokok elektrik.












