Sidang Korupsi RSUD dr. Iskak Tulungagung / dok : Kejari Tulungagung
SURABAYA, AJTTV.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat melalui manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung memasuki babak akhir pembuktian. Pada sidang yang digelar Senin (20/4/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa.
Kedua terdakwa, yakni Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, serta Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM, dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H. Dalam tuntutannya, JPU memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp4.302.053.964.
Terkait tuntutan pidana, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, JPU juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa. Untuk terdakwa Yudi Rahmawan, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.468.623.250 setelah dikurangi titipan sebesar Rp50 juta yang telah disetorkan ke Kejaksaan. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Reni Budi Kristanti, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.682.430.714 setelah dikurangi titipan sebesar Rp21 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam persidangan, sempat terjadi momen di mana terdakwa Yudi Rahmawan menyampaikan niatnya untuk menyerahkan rumah miliknya di Jalan A. Nganut, Tulungagung, sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Ia menyebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut saat ini dikuasai oleh saudara sepupunya, Susiati. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengarahkan terdakwa untuk menyampaikan hal tersebut secara formal dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. “Silahkan nanti disampaikan pada saat Pledoi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 4 Jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah persidangan, terdakwa Yudi Rahmawan sempat memberikan catatan kepada awak media mengenai lokasi aset propertinya yang berada di Perum Puritama Sari Jln. Anggrek K Blok C 22 dan Jln. Adil II A Nganut, Tulungagung, sebagai bentuk kooperatif dalam upaya pengembalian kerugian negara. Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasihat hukum masing-masing terdakwa












