Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bupati Nonaktif dan Ajudan Tersangka Korupsi Tetap Terima Hak Keuangan, Ini Penjelasan Pemkab Tulungagung

5
×

Bupati Nonaktif dan Ajudan Tersangka Korupsi Tetap Terima Hak Keuangan, Ini Penjelasan Pemkab Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Foto : Dwi yoga dan Gatut Sunu

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan tidak serta merta menghentikan seluruh aliran dana negara kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Hingga Selasa (21/4/2026), keduanya diketahui masih menerima sebagian hak keuangan dari negara.

​Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada regulasi yang berlaku.

​Landasan Hukum

​Menurut Fancholiq, merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa pemberhentian sementara masih memiliki hak untuk menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga tertentu.

​”Kepala daerah yang terkena sanksi pemberhentian sementara hanya mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, serta tunjangan istri atau suami,” jelas Fancholiq.

​Rincian Hak Keuangan

​Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji pokok seorang Bupati atau Wali Kota ditetapkan sebesar Rp2.100.000. Selain gaji pokok, negara tetap menanggung tunjangan keluarga dengan hitungan Tunjangan Istri/Suami 10 persen dari gaji pokok, Tunjangan Anak 2 persen per orang dari gaji pokok.

​Meskipun gaji pokok dan tunjangan keluarga tetap dibayarkan, Fancholiq memastikan bahwa berbagai fasilitas tambahan telah dihentikan total. Gatut Sunu Wibowo tidak lagi menerima tunjangan jabatan, tunjangan beras, biaya operasional, penerimaan insentif pajak/retribusi, hingga fasilitas protokoler dan kendaraan dinas.

Status Dwi Yoga Ambal sebagai ASN

​Perlakuan serupa juga diterapkan kepada Dwi Yoga Ambal yang kini juga berstatus tersangka. Mengingat posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIB, hak keuangan yang diterima tetap dibatasi.

​”Karena yang bersangkutan adalah ASN, maka yang kami berikan hanya gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Semua tunjangan lainnya sudah kami hentikan,” terang Fancholiq.

​Sebagai informasi, gaji pokok ASN golongan IIIB berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, tergantung pada masa kerja yang bersangkutan. Kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif pada bulan depan.

​Pihak Pemkab Tulungagung memastikan bahwa proses administrasi ini dilakukan sesuai koridor hukum untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *