Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Periksa Kepala BPBD dan 8 Bos Perusahaan di Polda Jatim

6
×

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Periksa Kepala BPBD dan 8 Bos Perusahaan di Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Bupati Tulungagung Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: KPK for ajttv.com)

JAKARTA, AJTTV.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji (SDM), sebagai saksi.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sudarmaji dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

​”Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Cecar 8 Direktur Perusahaan Swasta

​Selain memeriksa Kepala BPBD, lembaga antirasuah ini juga memanggil delapan orang saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yang dipanggil mayoritas merupakan petinggi dan direktur perusahaan yang diduga kuat terkait dengan lingkaran kasus ini.

​Adapun delapan saksi swasta tersebut adalah IMS (Perwakilan PT Berkah Mitra Tani), DBS (Pengurus CV Nindya Krida), ​SBK (Direktur PT Demaz Noer Abadi), BSO (Direktur CV Triples), MOR (Direktur CV Mitra Razulka Sakti), ​BWD (Direktur CV Tulungagung Jaya), AGN (Direktur CV Ayem Mulya) dan MSP (Direktur CV Sapta Sarana)

​Bermula dari OTT April 2026

​Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 18 orang.

​Termasuk di antaranya adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.

​Sehari pasca-OTT, atau pada 11 April 2026, KPK menerbangkan Gatut Sunu beserta 12 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2025-2026.

​Modus Gila: Pakai Surat Mundur Tanpa Tanggal

​Dalam konstruksi perkaranya, KPK membeberkan modus pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu terbilang tidak biasa. Ia diduga menekan para perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan menggunakan jaminan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Surat pengunduran diri tersebut dipaksa untuk ditandatangani di atas meterai oleh para pejabat, namun sengaja dikosongkan pada bagian tanggalnya. Hal ini diduga menjadi alat sandera agar para pejabat tersebut menuruti permintaan uang dari sang Bupati.

​Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga Gatut Sunu berhasil mengumpulkan uang haram hingga Rp2,7 miliar. Angka tersebut diduga baru sebagian dari total target pemerasan sebesar Rp5 miliar yang disasar dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *