Polisi menunjukkan barang bukti ( Dw ajttv.com)
MALANG, AJTTV.COM — Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon genggam (smartphone) di sebuah toko pakaian yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diketahui merupakan seorang remaja berinisial RM (18), warga asal Kabupaten Tulungagung. Ia berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berbekal dari petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi.
Modus Lengah Saat Ditinggal ke Wastafel
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. AKP Bambang mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli yang sedang melihat-lihat barang dagangan di toko pakaian tersebut.
”Saat penjaga toko sedang lengah, pelaku dengan cepat mengambil tiga unit ponsel yang diletakkan di meja kasir dan segera meninggalkan lokasi kejadian,” ujar AKP Bambang.
Aksi nekat RM baru disadari ketika korban kembali ke meja kasir setelah selesai mencuci wadah makanan di wastafel. Korban yang mendapati seluruh ponselnya raib sempat mencoba menghubungi nomor telepon miliknya. Namun, karena semua perangkat sudah dinonaktifkan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen.
Akibat insiden ini, korban menderita kerugian total mencapai Rp16 juta.
Uang Hasil Jualan HP Dipakai Berfoya-foya
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian bergerak cepat menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Hasilnya, RM berhasil dilacak dan diamankan di tempat persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sisa uang hasil penjualan ponsel curian, Kotak (box) telepon genggam milik korban dan Satu unit ponsel yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM mengaku sebagian ponsel hasil curiannya sudah dijual. Uang tunai dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya selama merantau di wilayah Malang.
Saat ini, pelaku RM beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kepanjen. Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar oleh pelaku.












