TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil membongkar misteri kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
Satu orang pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus polisi setelah menjalankan aksi kriminalnya dengan modus yang terbilang licik.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu (02/05/2026) silam sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kantor Disbudpar, Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurut IPTU Andi, pelaku MUA bisa dengan mudah melancarkan aksinya karena sudah menguasai situasi lapangan. Pelaku kerap bergaul dengan petugas jaga di lokasi untuk menggali informasi internal.
“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/05/2026).
Dicekoki Miras Hingga Teler
Strategi yang digunakan MUA tergolong nekat. Sebelum menguras isi kantor, pelaku sengaja bertamu dan mengajak petugas jaga untuk berpesta minuman keras (miras). Tujuannya jelas, yakni membuat penjaga lengah.
Begitu melihat petugas jaga sudah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, MUA langsung bergerak cepat mengambil kunci akses masuk kantor yang disimpan di pos jaga.
Ia kemudian merangsek masuk ke dalam area perkantoran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya. Guna menghilangkan jejak, pelaku sempat mengembalikan kunci tersebut ke posisi semula sebelum melenggang pergi membawa barang jarahan.
Ditangkap di Warung Kopi, Barang Bukti Ditemukan di Kediri
Meskipun sempat berjalan mulus, pelarian MUA akhirnya kandas. Penyelidikan intensif dimulai setelah pihak korban resmi melayangkan laporan kepolisian pada Rabu (06/05/2026).
”Berawal dari laporan yang diterima petugas, Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan,” sambung Kasat Reskrim.
Tepat pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, tim buser Macan Agung berhasil mengendus keberadaan pelaku. MUA disergap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan pengembang untuk melacak barang bukti. Diketahui, barang-barang elektronik hasil curian tersebut belum sempat dijual dan disembunyikan di rumah salah satu teman pelaku yang berada di wilayah Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5 beserta dosbook-nya, 1 unit printer Epson L3211 A4 beserta dosbook-nya, 1 unit scanner merek Epson warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo dengan Nomor Polisi AG 4659 R yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, kini MUA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” pungkas IPTU Andi Wiranata Tamba.












