Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Wanita Penyelundup 624 Pil Koplo di Kemaluan Resmi Ditahan di Lapas Blitar

22
×

Wanita Penyelundup 624 Pil Koplo di Kemaluan Resmi Ditahan di Lapas Blitar

Sebarkan artikel ini

BLITAR, AJTTV.COM – Satnarkoba Polres Blitar Kota bergerak cepat menuntaskan kasus penyelundupan narkoba ke dalam jeruji besi. Wanita berinisial DR, yang nekat menyembunyikan 624 butir pil dobel L di dalam organ intimnya saat menjenguk sang kekasih, kini resmi dijebloskan ke tahanan.

​Fakta baru pun terungkap. Aksi nekat DR ternyata bukan yang pertama kalinya dilakukan demi memanjakan sang pacar di dalam Lapas Kelas II B Blitar.

BACA JUGA : Kawal Program Pusat, DPRD Trenggalek Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis

​Pengakuan Tersangka: Pernah Lolos di Aksi Pertama

​Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, membeberkan bahwa setelah menerima pelimpahan perkara dari pihak Lapas, penyidik langsung menggelar interogasi mendalam dan gelar perkara khusus. Hasilnya, DR ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan langsung ditahan.

​Kepada polisi, DR bernostalgia sekaligus mengakui bahwa ia sempat sukses mengecoh petugas pada aksi pertamanya dengan modus serupa.

​Penyelundupan Pertama Lolos dari pengawasan dengan membawa 200 butir pil dobel L.
​Penyelundupan Kedua Apes, gerak-gerik mencurigakan terendus petugas hingga gagal total saat mencoba memasukkan 624 butir pil yang dibungkus kondom.

​”Jadi ini sudah kedua kalinya. Yang pertama lolos membawa 200 butir, tapi yang kedua ini digagalkan karena mungkin gerak-geriknya kemarin berbeda sehingga ketahuan oleh pihak Lapas,” terang Iptu Bambang Dwi Wahyono, Selasa (23/6/2026).

​Teman Pengantar Bebas, Ratusan Pil Ternyata Pesanan Lintas Sel

​Dalam perkembangannya, polisi memastikan wanita lain berinisial MAW yang sempat ikut diamankan bersama DR dinyatakan bersih dan tidak ditahan. MAW murni hanya diajak untuk menemani dan sama sekali tidak mengetahui siasat busuk DR yang menyembunyikan okerbaya tersebut di kemaluannya.

​Di sisi lain, jaringan bisnis haram di dalam Lapas mulai terurai. Ratusan pil koplo tersebut awalnya dipesan oleh kekasih DR yang berinisial R (alias AP). Namun, dari hasil pengembangan, barang haram itu ternyata juga dipesan untuk memasok dua warga binaan lainnya di dalam Lapas.

BACA JUGA : DPRD Trenggalek Cari Solusi Agar PPPK Tak Terdampak Batas Belanja Pegawai

​Koordinasi dengan Kejaksaan

​Guna mempercepat proses hukum, Satnarkoba Polres Blitar Kota telah berkoordinasi intensif dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri setempat.

​”Kami sudah dapat petunjuk dari Kejaksaan. Kami akan lakukan penerbitan LP (Laporan Polisi) baru terkait keterlibatan saudari DR tersebut,” pungkas Bambang. Untuk sementara waktu, DR kini dititipkan kembali di Lapas Blitar dengan status sebagai tahanan penyidik demi merampungkan berkas perkara.