Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Penjualan Seragam SMKN 1 Rejotangan Tulungagung Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Dikelola Koperasi Resmi DWP

122
×

Penjualan Seragam SMKN 1 Rejotangan Tulungagung Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Dikelola Koperasi Resmi DWP

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aktivitas penjualan seragam sekolah di lingkungan SMKN 1 Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.

Merespons dinamika tersebut, Kepala SMKN 1 Rejotangan, Endah, memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna meluruskan tata kelola penyediaan seragam di sekolah tersebut.

BACA JUGA : Sempat Heboh Ngamuk dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung, Pria Ini Ternyata Alami Gangguan Jiwa Berat

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), sejumlah wali murid tampak mengantre untuk membeli paket seragam yang disediakan melalui koperasi dengan kisaran harga Rp1,6 juta hingga Rp1,9 juta.

Aktivitas tersebut sempat memicu perhatian karena bertepatan dengan adanya agenda pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait komite sekolah. Selain itu, sempat beredar isu dari pengakuan salah seorang wali murid mengenai dugaan pungutan yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kepala Sekolah: Bukan Pihak Sekolah, Melainkan Koperasi Konsumen DWP

Merespons berkembangnya informasi tersebut, Kepala SMKN 1 Rejotangan, Endah Susilowati, menegaskan bahwa institusi sekolah sama sekali tidak melakukan transaksi penjualan seragam secara langsung kepada siswa atau wali murid.

BACA JUGA : Pura-Pura Ajak Makan Malam Bareng Bos, Pria Ini Tipu Wanita di Tulungagung Lalu Gasak Motornya

“Yang menjual seragam bukan sekolah, tetapi ini Koperasi Konsumen yang dikelola oleh DWP (Dharma Wanita Persatuan) SMKN 1 Rejotangan. Koperasi ini berbadan hukum resmi,” terang Endah dalam hak jawabnya, Kamis (9/7).

Ia memaparkan bahwa legalitas operasional koperasi konsumen tersebut berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dijalankan selaras dengan Pedoman DWP serta aturan turunannya. Regulasi pengelolaan ini juga telah menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha terkini melalui aturan dalam UU Cipta Kerja.

Asas Legalitas dan Multi-Manfaat Koperasi Sekolah

Lebih lanjut, Endah menjelaskan bahwa koperasi tersebut dibentuk atas kesepakatan bersama seluruh anggota, diatur secara mengikat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DWP, serta telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dengan akta notaris resmi.

BACA JUGA : Mengintip Sakralnya Larung Sembonyo Pantai Popoh: Komitmen Plt Bupati Tulungagung Jaga Tradisi dan Dongkrak Ekonomi Pesisir

Sebagai badan usaha yang digerakkan oleh anggota DWP—yang meliputi istri ASN dan guru—unit usaha ini memiliki peran penting dan membawa berbagai dampak positif di lingkungan sekolah, di antaranya Penyedia Kebutuhan Siswa yakni Membantu mempermudah pemenuhan seragam, buku, alat tulis, hingga kebutuhan harian (Waserda) untuk siswa, guru, maupun staf dengan harga yang kompetitif dan terjangkau.

Kemandirian dan Kesejahteraan Ekonomi yaitu Menjadi wadah penggerak ekonomi yang profesional guna meningkatkan kesejahteraan keluarga pegawai serta warga sekolah.

Wadah Pemberdayaan UMKM Lokal, Berperan sebagai etalase produktif untuk memasarkan produk kerajinan batik hingga aneka makanan hasil karya anggota maupun pelaku UMKM di lingkungan sekitar sekolah.

Dengan diterbitkannya hak jawab ini, pihak sekolah berharap masyarakat, khususnya para wali murid di Kabupaten Tulungagung, mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan berimbang