TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Peristiwa kebakaran melanda kawasan Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Sebanyak lima unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah dalam insiden yang terjadi menjelang pagi tersebut.
Diduga kuat, kobaran api dipicu oleh korsleting listrik pada salah satu alat pendingin makanan.
Kasi Operasional dan Pemadaman (Dal Ops) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Tulungagung, Bambang Pidekso, mengungkapkan bahwa api pertama kali muncul sekitar pukul 04.05 WIB.
”Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik pada salah satu ruko yang dipicu hubungan arus pendek pada freezer dan kulkas,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
BACA JUGA : 366 KPM di Tulungagung Coret dari Daftar Penerima Bansos APBD 2026, Ini Penyebabnya
Api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian atap bangunan. Konstruksi antarruko yang sangat berdekatan serta banyaknya material mudah terbakar di dalam toko membuat kobaran api sulit dikendalikan dalam waktu singkat.
Berdasarkan pendataan petugas di lapangan, kelima bangunan ruko yang hangus terbakar tersebut merupakan milik tiga warga, yakni dua unit milik Jumiatin, dua unit milik Tin, dan satu unit milik Vina.
Petugas DPKP Kabupaten Tulungagung yang menerima laporan warga pada pukul 04.25 WIB langsung menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran serta satu unit mobil water supply ke lokasi kejadian. Tim tiba lima menit kemudian dan langsung mengisolasi pergerakan api.
Proses pemadaman hingga pendinginan berlangsung cukup intensif dan baru dinyatakan benar-benar padam total pada pukul 06.45 WIB.
BACA JUGA : Gagal Kabur dari Kejaran Warga, Pencuri Kotak Amal di Karangrejo Tulungagung Jatuh hingga Pingsan
”Proses pemadaman cukup lama mengingat banyak barang yang mudah terbakar dan lokasi ruko yang saling berdekatan,” terang Bambang.
Dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam musibah ini. Meski demikian, kerugian material yang dialami para pemilik ruko ditaksir mencapai Rp 70 juta akibat kerusakan fisik bangunan serta barang dagangan yang tak sempat diselamatkan.






