TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memperketat pengawasan terhadap maraknya pemasangan media promosi ilegal di kawasan perkotaan hingga kecamatan. Pemasangan reklame dengan cara dipaku di batang pohon menjadi target utama penertiban karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu estetika kota.
Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat (31/7/2026), petugas berhasil mencopot dan menyita sebanyak 28 papan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik strategis.
Hasil Operasi Penertiban Reklame
Dari total 28 papan reklame yang diamankan petugas, pelanggaran didominasi oleh izin yang sudah kadaluarsa serta lokasi pemasangan yang menyalahi aturan diantaranya 22 Reklame Masa berlaku izin telah habis dan 6 Reklame Melanggar ketentuan tata ruang/lokasi pemasangan (dipaku di pohon).
BACA JUGA : Gegara Salah Input Kacang Rp54 Ribu, Kasir Toko di Pare Kediri Dimaki-maki Pembeli Hingga Berujung Pemecatan
Wilayah penyisiran tidak hanya berfokus di kawasan pusat Kota Tulungagung, tetapi juga menyasar jalur utama di wilayah Kecamatan Kauman dan Sumbergempol.
Merusak Pohon dan Estetika Kota
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menegaskan bahwa praktik memaku papan iklan di batang pohon merupakan pelanggaran nyata yang merusak vegetasi hijau pembatas jalan.
BACA JUGA : Puluhan Warga di Tulungagung Diduga Keracunan Menu MBG, Operasional SPPG Pakisrejo Diberhentikan Sementara
”Kami mengimbau para pemilik usaha agar tidak memasang reklame di pohon maupun tempat yang tidak diperbolehkan. Pemasangan dengan cara dipaku dapat merusak tanaman dan mengurangi keindahan kota. Kami berharap aturan ini dipatuhi bersama,” tegas Danang, Jumat (31/7/2026).
Berikan Surat Teguran dan Sanksi
Selain menyita barang bukti berupa papan reklame, pihak Satpol PP Tulungagung juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pemilik usaha yang terbukti melanggar.
Satpol PP memastikan operasi penertiban serupa akan terus digelar secara berkala untuk menciptakan keteraturan, keselamatan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tulungagung.






