TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Niat hati mengumpulkan modal untuk masa depan pernikahan, S (48), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, justru kehilangan tabungan hasil jerih payahnya di luar negeri.
Uang senilai Rp622.472.327 ludes ditipu oleh IS (43), pria asal Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang dikenalnya lewat media sosial.
Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Perkenalan keduanya bermula pada 2020 lalu melalui Facebook. Berlanjut ke percakapan rutin via WhatsApp, IS melancarkan aksi bujuk rayunya dengan mengaku masih lajang. Pelaku terus menjanjikan akan menikahi korban dan membangun rumah tangga bersama sekembalinya S dari Hong Kong.
BACA JUGA : Tak Cuma Urus Lalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Pemohon SIM Soal Hoaks Hingga Pelatihan AI
Berbekal rasa percaya, korban menyetujui permintaan pelaku untuk mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun. Uang tersebut diklaim pelaku akan digunakan untuk
Tabungan masa depan bersama, Modal usaha setelah pulang ke Indonesia serta Pembelian aset kendaraan
Menghilang Saat Ditagih Hasil Tabungan
Bencana dimulai ketika S menyelesaikan masa kerjanya di Hong Kong dan kembali ke Indonesia. Saat korban meminta kembali uang yang selama ini rutin dikirimkan, pelaku mulai berbelit-belit memberi alasan hingga akhirnya memutus komunikasi secara sepihak.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, S mendatangi Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota untuk membuat laporan resmi pada Selasa (4/8/2026).
Ditangkap di Terminal Seloaji Ponorogo
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melacak keberadaan IS. Hanya dalam kurun waktu sehari, tim penyidik mendeteksi keberadaan pelaku di luar daerah.
“Setelah mendapat informasi pelaku berada di Ponorogo, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo, pada Rabu (5/8/2026),” ungkap Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, Jumat (7/8/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, IS tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Bukti/dokumen transfer bank, Riwayat percakapan elektronik di media sosial dan WhatsApp.
Waspada Modus Asmara Online
Atas kejadian ini, Kompol Puji Hartanto mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah tergiur janji manis orang yang baru dikenal secara virtual, terutama jika sudah mengarah pada urusan finansial.
“
Jangan mudah percaya dengan janji atau bujuk rayu dari orang yang baru dikenal melalui media sosial. Apalagi jika mulai meminta uang dengan berbagai alasan, masyarakat harus lebih waspada dan memastikan terlebih dahulu kebenarannya,” imbaunya.
Saat ini, IS telah ditahan dan Polsek Tulungagung Kota masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.






