Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dukungan Tangis Diwarnai Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

37
×

Dukungan Tangis Diwarnai Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, AJTTV.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Jumat (14/8/2026).

​Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut, serta melakukan beberapa tindak pidana mandiri sesuai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : Pejabat Baru Polres Sumba Tengah Resmi Berganti, Kapolres Tegaskan Pentingnya Pengabdian Tulus

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” tegas I Made Yulianda saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

​Denda dan Kewajiban Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

​Selain hukuman kurungan fisik dan denda Rp300 juta, majelis hakim juga mengganjar Sugiri dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.
​Jika kewajiban finansial tersebut tidak dilunasi, harta benda milik Sugiri bakal disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun penjara.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi. Meski begitu, terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman, yakni rekam jejak Sugiri yang belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

BACA JUGA : Ledakan Gas Hantam Dapur SPPG Desa Medali Mojokerto: Atap Ambruk, 5 Pekerja Luka-Luka

​Reaksi Sugiri dan Tangis Pendukung di Ruang Sidang

​Suasana haru menyelimuti ruang sidang seusai ketua majelis hakim mengetukkan palu putusan. Tangisan dari sejumlah pendukung Sugiri yang hadir memecah kesunyian ruang sidang Tipikor Surabaya.

​Menanggapi vonis tersebut, Sugiri Sancoko menyatakan tidak langsung mengambil sikap tegas, melainkan memilih untuk memanfaatkan tenggat waktu berpikir.

​”Ya saya masih pikir-pikir, nanti dibahas sama kuasa hukum saya,” singkat Sugiri kepada wartawan sebelum digiring kembali menuju ruang tahanan.

​Kilas Balik Skandal Jual Beli Jabatan & Suap Proyek RSUD

​Kasus hukum yang menjerat Sugiri Sancoko ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 7 November 2025 lalu. Dalam OTT tersebut,

KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, serta seorang kontraktor swasta bernama Sucipto.

​Fakta persidangan mengungkap dua setel praktik korupsi utama yautu ​Jual Beli Jabatan. Sugiri terbukti menerima aliran dana total Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui perantara Agus Pramono demi mempertahankan posisi Direktur RSUD.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua gelombang, yaitu Rp400 juta (Februari 2025) dan Rp500 juta (November 2025).

BACA JUGA : Sinergi Membangun Desa: Plt Bupati Tulungagung dan TNI Resmi Buka Karya Bhakti 2026 di Pucanglaban

​Suap Proyek Fasilitas Rumah Sakit. Sugiri juga menerima dana senilai Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto (baik secara langsung via Yunus Mahatma maupun pihak lain) sebagai fee pemenang paket proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo TA 2024 bernilai total Rp14 miliar.

​Dalam berkas perkara terpisah (splitsing), kontraktor Sucipto telah lebih dulu dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas perannya memberi suap kepada Sugiri.