Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Beban Daerah Berkurang, Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Mulai 2027

55
×

Beban Daerah Berkurang, Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Mulai 2027

Sebarkan artikel ini

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.( Rukiyanto ajttv.com)

​JAKARTA, AJTTV.COM – Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan strategis ini disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

​Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa alokasi anggaran khusus sebesar Rp 23 triliun telah disiapkan untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), hingga honorarium tertentu yang selama ini membebankan APBD.

​Baca Juga: Sempat Hilang dalam Musibah KMP Virgo Transport 8, Korban Asal Kediri Akhirnya Ditemukan Meninggal

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun,” tegas Said saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

​Langkah pengambilalihan ini dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas dan fleksibilitas fiskal pemerintah daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pembangunan. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, Pemda diharapkan dapat mengalihkan alokasi anggaran ke program pelayanan publik yang lebih prioritas.

​Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemerintah dan DPR juga memutuskan untuk menunda penerapan ketentuan mandatory spending daerah—yang sebelumnya mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%. Penundaan ini dilakukan guna memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki kondisi keuangan beragam.

​Baca Juga: Hilang 4 Hari Saat Pamit ke Hutan, Warga Watulimo Trenggalek Ditemukan Tewas di Jurang

Selain menanggung gaji PPPK, pemerintah pusat turut mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027.

​Adapun kesepakatan ini menjadi bagian utuh dari postur RAPBN 2027 yang telah disahkan. Dalam anggaran tersebut, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.445,1 triliun dan belanja negara disepakati sebesar Rp 4.106,26 triliun, dengan defisit APBN tetap terjaga aman di level 2,4% terhadap PDB.