JAKARTA, AJTTV.COM — Peta hukum kepemimpinan nasional kembali bergejolak setelah Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan perkara bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan bahwa dokumen Suket penyetaraan ijazah yang sempat menjadi fondasi kelengkapan berkas administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Penggugat perkara, HM Subhan, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).
“Saya mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA melalui sistem e-Court per tanggal 30 Oktober 2026. Amar putusan untuk berkas nomor 742/K/TUN/2026 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi,” tegas Subhan.
Kabar ini turut diperkuat oleh pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui media sosial pribadinya. Denny menilai amar putusan MA tersebut selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang sempat menyoroti tiadanya bukti fisik ijazah penyetaraan SMA milik Gibran saat proses pendaftaran.
3 Tuntutan Penggugat Dikabulkan
Dalam gugatan kasasinya, pihak penggugat mengajukan tiga poin petitum utama yang seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim MA, meliputi:
- Mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.
- Menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum.
- Memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus untuk menarik dokumen tersebut dari pemegangnya.
Respons Wapres Gibran
Sebelum keluarnya putusan kasasi MA ini, dinamika hukum serupa juga berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui gugatan terpisah dari pihak lain, yang sempat diwarnai aksi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Menanggapi berbagai polemik hukum yang mendera keabsahan dokumen pendidikannya, Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyayangkan langkah pihak yang memilih mundur di tengah persidangan. Gibran menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti autentik untuk dibeberkan secara terbuka di hadapan hukum.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan seluruh dokumen resmi untuk dibuktikan dalam persidangan. Kami siap untuk buka-bukaan secara transparan. Namun sangat disayangkan, pihak penggugat justru memilih mundur,” ujar Gibran usai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah dan tindak lanjut teknis dari Kemendikdasmen serta otoritas terkait menyusul terbitnya amar putusan kasasi MA tersebut.






