BERITA NASIONAL

Denny Cabut Gugatan dan Walk Out dari Sidang PTUN Sengketa Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

×

Denny Cabut Gugatan dan Walk Out dari Sidang PTUN Sengketa Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
SIDANG SENGKETA: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kiri) menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar / Dok. Istimewa)

JAKARTA, AJTTV.COM – Persidangan sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), memanas setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memilih mencabut gugatan sekaligus walk out dari ruang sidang. Langkah dramatis tersebut diambil usai ia menuding Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) gagal menunjukkan dokumen dasar penerbitan suket yang dimohonkan majelis hakim.

​Menurut Denny, tindakan itu dilakukan karena tergugat tak kunjung memperlihatkan bukti yang menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah meski telah diminta berulang kali oleh ketua majelis. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny juga merasa heran lantaran pihak tergugat justru menunjukkan keberatan saat dirinya bersama tim kuasa hukum mengajukan pencabutan gugatan di tengah persidangan.

Baca Juga:  Beban Daerah Berkurang, Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Mulai 2027

​Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan oleh PT Mercy Toga Kirana ke PTUN Jakarta pada 15 Juli 2026 dengan menempatkan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen sebagai tergugat. Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menjadi landasan administratif KPU saat memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

​Di sisi lain, langkah pencabutan gugatan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bertindak sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengaku terkejut atas keputusan penggugat karena pihaknya telah datang dengan persiapan matang, termasuk membawa jawaban lengkap serta dokumen pendidikan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang.

Baca Juga:  Wanita Ini Sedang Dicari Tim Gugus Tugas .Ini Penyebabnya !!

​Ridha menjelaskan bahwa perkara yang telah memasuki tahap jawab-menjawab tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menolak permohonan pencabutan tersebut menyusul adanya keberatan resmi dari pihak tergugat intervensi, sehingga proses persidangan dipastikan tetap berlanjut.

​Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum Gibran lainnya, Adil Supatra Akbar, menyayangkan sikap penggugat yang memilih mundur di tengah jalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil dalam persidangan agar polemik mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan ini dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.