Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Bantah Peras 16 Kepala OPD dan Terima Gratifikasi Rp5 Miliar

44
×

Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Bantah Peras 16 Kepala OPD dan Terima Gratifikasi Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Gatut Sunu usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: istimewa)

SURABAYA, AJTTV.COM — Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

​Mantan Wakil Bupati Tulungagung tersebut menepis tuduhan yang menyebut dirinya telah memeras jajaran pejabat daerah serta menerima aliran dana gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga : Sempat Viral dan Resahkan Warga Pulosari, Pria Misterius Pengintip Rumah di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi

“Kami menyanggah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung,” ujar Gatut tegas usai persidangan.

Sebut Aliran Dana untuk Safari Ramadan dan Bantuan Yatim

​Gatut menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan dalam dakwaan JPU KPK sejatinya merupakan alokasi resmi operasional kegiatan Safari Ramadan Pemkab Tulungagung, termasuk penyerahan bantuan secara simbolis kepada takmir masjid dan anak yatim.

Baca Juga: Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Ia mengklaim sama sekali tidak memegang maupun mengetahui nominal isi amplop bantuan yang dibagikan saat acara berlangsung. Menurutnya, seluruh persiapan teknis dan pengelolaan anggaran dikelola penuh oleh panitia penyelenggara.

​Meski keberatan dengan substansi BAP saksi, Gatut menyatakan tetap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum, dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Konstruksi Kasus: Dugaan Pemerasan 16 Kepala OPD dan Proyek Fisik

​Perkara hukum yang menjerat Gatut Sunu ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada pertengahan April 2026 lalu.

​Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK Gatut bersama ajudan pribadinya diduga memeras 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk mengumpulkan commit fee hingga Rp5 miliar, dengan nilai terealisasi dilaporkan mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga : Kisah Haru Wahyudi: Alumni SMKI Surabaya yang Menangis Usai Menari di Depan Gurunya

KPK juga mengusut penerimaan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengondisian paket proyek Penunjukan Langsung (PL) infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

​Untuk membuktikan dakwaan tersebut di meja hijau, tim JPU KPK menyiagakan lima penuntut umum serta menyiapkan sederet barang bukti utama, termasuk dokumen catatan kerja APBD dan berkas proyek fisik TA 2026.