TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Diduga dipicu rasa sakit hati mendalam akibat perselingkuhan, seorang pria berinisial EBK (29) nekat membakar mobil milik tetangganya sendiri, ACM (30). EBK akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri dan bekerja di Surabaya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Rejotangan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Kedungdoro, Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Motif Asmara dan Rasa Dendam
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa motif utama aksi pembakaran ini adalah rasa dendam pribadi. EBK meyakini bahwa ACM adalah penyebab kehancuran rumah tangganya hingga ia harus bercerai dengan sang istri.
“Tersangka diamankan saat sedang bekerja di Kedungdoro, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena korban dianggap telah mengganggu rumah tangganya hingga berujung perceraian,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga : Peringati HAORNAS ke-43, Pemkab Tulungagung Dorong Sinergi Sport Tourism dan Ekonomi Daerah
Bongkar Kejahatan Lewat Botol Bensin
Peristiwa pembakaran tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Mobil Toyota Avanza milik ACM yang terparkir di garasi dalam pagar rumahnya tiba-tiba berkobar.
Meskipun berada di dalam area rumah, posisi kendaraan cukup dekat dengan akses jalan desa. Polisi yang menerima laporan langsung menerjunkan tim untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP tersebut, petugas menemukan indikasi kuat unsur kesengajaan:
Temuan satu botol bekas air mineral yang masih menyengat aroma bensin.Botol tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk menyiramkan bahan bakar ke mobil korban sebelum disulut api.
Baca Juga : Dampak Abu Anak Krakatau Ditangani Terpadu, Pemerintah Siapkan OMC hingga Pantau Tsunami
Pelarian Terhenti di Surabaya
Berdasarkan bukti fisik dan keterangan sejuta saksi di lokasi, penyelidikan polisi mengerucut pada sosok EBK. Setelah memetakan keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Polres Tulungagung segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyergapan.
Baca Juga : Anggota Pramuka SMA di Watulimo Trenggalek Tewas Tenggelam di Sungai
“Tersangka kami bawa ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan ini juga sudah kami amankan,” pungkas AKP Andi.
Atas perbuatannya, EBK kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan aksi






