JAKARTA, AJTTV.COM – Sejumlah advokat Jakarta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang akuntabel guna menghindari illusion of truth effect atau efek ilusi kebenaran, fenomena psikologi di mana kebohongan yang diulang-ulang seolah dianggap sebagai kebenaran.
Imbauan ini disuarakan secara khusus dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP Lama / Pasal 492 UU No. 1/2023) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU No. 1/2023).
Arnol Sinaga, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik pidana murni jika sejak awal ditemukan adanya niat jahat (mens rea) atau rangkaian kata bohong.
“Langkah pihak tertentu yang mengajukan gugatan perdata non-kepemilikan tidak akan bisa menghentikan status tersangka pelaku,” ujar Arnol Sinaga. Sabtu, 12 September 2026.
Senada dengan hal tersebut, St. Peniel Sirait, S.H., menjelaskan landasan hukum yang mengatur bahwa perkara perdata tidak serta-merta menunda proses pidana.
“Aturan bahwa perkara perdata tidak menunda pidana didasarkan pada Pasal 30 UU No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 1956. Konsep perdata dapat menunda pidana memang diatur pada Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956, namun itu hanya berlaku jika kasus pidananya sangat bergantung pada sengketa hak kepemilikan barang atau hubungan hukum tertentu,” ujar Peniel.
Sementara itu, Dolfi Sitorus, S.H., memaparkan bahwa pengajuan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang baru dilakukan setelah Laporan Polisi (LP) masuk tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terindikasi kuat hanya sebagai taktik mengulur waktu.
“Sengketa perdata tersebut bukan alasan untuk menunda proses pidana,” ujar Dolfi.
Dari sudut pandang hukum acara, Fransiska Khaterine, S.H., M.H., menggarisbawahi perbedaan mendasar antara kedua ranah hukum tersebut.
“Subjek dan ranah hukumnya berbeda. Pidana berfokus pada pertanggungjawaban perbuatan tersangka kepada negara dan publik, sedangkan perdata PMH berfokus pada pemulihan hak atau ganti rugi antarindividu. Kedua proses ini dapat berjalan secara paralel tanpa harus saling menunggu,” kata Khaterine, mengutip hasil diskusi bersama penyidik Polda Banten.
Menutup penyampaian tersebut, akademisi FH UKI, Dr. (C) Toga Lamhot Sinaga, S.H., M.H., mengapresiasi profesionalisme jajaran penyidik Subdit Kamneg Polda Banten yang dinilai paham betul logika dan penguasaan hukum.
“Kita harus percaya dan tegak lurus menyerahkan proses hukum agar tetap berjalan sesuai aturan. Kami mengapresiasi penyidik Kamneg Polda Banten, meski berpangkat Brigpol memiliki logika hukum dan penyampaian proses penyidikan yang sangat baik. Hal ini memberi kepastian hukum bagi pelapor serta membuktikan wujud nyata Polri yang PRESISI,” pungkas Toga.






