Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba dan Okerbaya, Sita 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L

45
×

Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba dan Okerbaya, Sita 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba dan Okerbaya ( Anang ajttv.com)

BLITAR, AJTTV.COM – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang 1 hingga 29 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, lima perkara tersebut diungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Imbas Karhutla Trenggalek, Pipa Air Tirta Wening Terbakar di 2 Lokasi Hingga Pasokan Pas-pasan

Hal itu disampaikan Subiyantana dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar, Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, dan Kasi Propam Iptu Bangun Widodo.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Kompol Subiyantana.

Sabu 85,75 Gram, Diedarkan dengan Sistem Ranjau

Dalam perkara narkotika, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JE. Ia diduga memperoleh sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau dua ons.

Baca Juga: Dampak Kekeringan di Tulungagung Meluas, 11 Desa Alami Krisis Air Bersih

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram. Paket-paket tersebut selanjutnya diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok.

Dari setiap pemasangan sabu secara ranjau di 10 titik, tersangka disebut memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sisa barang bukti berupa 85,75 gram sabu.

Empat Tersangka Edarkan Pil Dobel L

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN dan EP, diamankan polisi dalam empat perkara berbeda terkait peredaran Pil Dobel L.

Baca Juga: Isak Tangis Pecah di Besuki Tulungagung Saat Jenazah Yuli Purwanto Tiba dari Kalimantan

Keempat tersangka disebut memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Pil kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.

Paket yang diedarkan di antaranya berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir dengan harga Rp100 ribu.

Dari empat perkara tersebut, polisi menyita total 1.686 butir Pil Dobel L.

Dengan demikian, dalam lima perkara yang diungkap selama periode 1 hingga 29 September 2026, Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti berupa 85,75 gram sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.

Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara itu, tersangka BN, SK, SN dan EP dalam perkara peredaran Pil Dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Blitar Kota menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga: Tragedi KMP Virgo Transport 8: Sopir Truk Asal Tulungagung Teridentifikasi, Total 53 Korban Meninggal Ditemukan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti 85,75 gram sabu yang diamankan disebut setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang. Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.

Jika digabungkan, barang bukti dari lima perkara tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kepada 1.591 orang.