Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pemandangan Tak Biasa di Tipikor Surabaya, Kehadiran Jaksa Ponorogo Dipersoalkan, Diduga Langgar Kode Etik

20
×

Pemandangan Tak Biasa di Tipikor Surabaya, Kehadiran Jaksa Ponorogo Dipersoalkan, Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, AJTTV.COM — Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berubah mencolok dan memunculkan tanda tanya besar. Di ruang sidang yang seharusnya murni netral, hadir sosok yang tidak memiliki kewenangan maupun kepentingan resmi dalam perkara korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo Bupati Non-Aktif Tulungagung sebagai Terdakwa.

Yang hadir bukan sembarang orang: ia adalah seorang Jaksa aktif, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Ponorogo, berinisial TP.

Kehadirannya tercatat berulang kali, pada sidang tanggal 11 September 2026, tanggal 29 September 2026, dan tanggal 2 Oktober 2026 semuanya adalah agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum (JPU) KPK.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, TP terlihat mondar-mandir di ruang tunggu saksi, berkeliling di lingkungan Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga masuk ke ruang sidang saat persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang, TP tampak serius, mencatat hal-hal secara rinci, dan tak henti-henti mengirim melalui pesan aplikasi WhatsApp.

*Kehadiran yang Mengundang Dugaan*
Kehadiran seorang pejabat kejaksaan yang bukan bagian dari tim penuntut dalam perkara ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan profesi. Demikian ditegaskan H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., praktisi hukum dan pengamat hukum dari Tulungagung.
“Apa kepentingan TP berada di sini? TP bukan penuntut, bukan saksi, bukan pula pihak terkait. Kehadirannya bukan sekadar hadir TP mencatat, melaporkan, bergerak di antara para saksi. Ini memunculkan dugaan serius adanya intervensi.” tegas Hery Widodo.

Kehadiran ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan setiap Jaksa menjaga prinsip integritas, kemandirian, dan ketidakberpihakan.

Dua Dugaan Pelanggaran Berat

Menurut Hery Widodo, kehadiran tersebut mengarah pada dua hal yang sangat mengkhawatirkan.

1. Penyalahgunaan Kedudukan yang Menekan

Meski tidak berseragam, statusnya sebagai Jaksa aktif yang terlihat berbaur dan mendampingi kelompok saksi tertentu menciptakan tekanan psikologis yang nyata. Para saksi, Majelis Hakim, Tim Penuntut, maupun Penasihat Hukum Terdakwa dapat merasakan kehadiran itu sebagai pernyataan kekuasaan yang tidak seharusnya ada.

2. Mengganggu Kemurnian Persidangan
Jaksa dilarang keras melakukan segala tindakan yang menimbulkan kesan intervensi atau keberpihakan. Kehadiran TP yang tidak berwenang dapat memengaruhi suasana persidangan, membayangi keterangan para saksi, dan merusak prinsip peradilan yang bebas serta tidak memihak.

“Seharusnya sidang ini hanya milik Pengadilan, Penuntut, Terdakwa, dan Para Saksi. Jika ada pihak lain masuk dengan membawa pengaruh jabatan, di mana letak keadilannya?” tandas Hery.

Langkah yang Dapat Diambil

Hery Widodo menegaskan, pihak yang merasa dirugikan  terutama Penasihat Hukum Terdakwa  memiliki jalur tegas untuk menindaklanjuti, diantaranya, di Ruang Sidang Saat Itu Juga
Mengajukan keberatan resmi kepada Hakim Ketua. Menyatakan kehadiran Jaksa tersebut mengintimidasi, mengganggu kemandirian saksi, dan merusak ketertiban persidangan.

Hakim Ketua berwenang penuh memerintahkan pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang demi menjamin peradilan yang bersih.

Melalui Laporan Resmi yakni Jika kehadiran ini dinilai terencana dan berulang, laporan dapat disampaikan kepada
– Komisi Kejaksaan RI (KKRI) — lembaga pengawasan eksternal untuk menilai pelanggaran kode etik;
– Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) — pengawasan internal yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian.

Persidangan harus menjadi tempat yang paling murni dan netral. Ketika seseorang yang memegang kekuasaan jabatan hadir tanpa tugas resmi, mencatat, melaporkan, dan bergerak di antara para saksi — itu bukan sekadar kehadiran. Itu adalah bayang-bayang pengaruh yang bisa mencekik kebenaran. Siapa yang memerintahkan TP hadir? Kepada siapa TP melaporkan semua yang dilihatnya? Dan mengapa hal ini terjadi tepat di saat-saat krusial pemeriksaan saksi? Pertanyaan-pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka. Jika tidak ada penjelasan yang jujur dan transparan, maka kesan intervensi ini akan melekat — bukan hanya pada satu orang, melainkan pada seluruh proses peradilan.