JAKARTA, AJTTV.COM – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi seperti pembalut wanita mendadak menjadi sorotan tajam warganet di media sosial X. Menanggapi perdebatan yang viral tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara dan memberikan penegasan resmi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini produk pembalut wanita masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) umum yang wajib dikenakan PPN.
Meski tarif umum PPN berada di angka 12 persen, Inge membeberkan bahwa perhitungannya menggunakan formula nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. “Dengan formulasi tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen saat membeli pembalut tetap berada di kisaran 11 persen,” terang Inge, dikutip Jumat (30/10/2026).
Isu ini sendiri bermula dari sebuah unggahan kritis di platform X pada akhir Oktober 2026 yang menyoroti etikitas pemajakan pada pembalut. Narasi tersebut viral hingga disaksikan lebih dari satu juta kali, karena menilai pembalut bukan barang tersier, melainkan kebutuhan biologis dasar perempuan yang tidak bisa dihindari.
Menanggapi kritik publik tersebut, DJP menegaskan bahwa skema pembebasan atau pengecualian PPN hanya diberikan kepada kelompok barang dan jasa tertentu yang telah diatur secara eksplisit oleh undang-undang. Hingga kini, produk kesehatan reproduksi perempuan belum masuk dalam daftar fasilitas pembebasan pajak.
Kendati demikian, pihak DJP membuka ruang dialog bahwa evaluasi atau penyesuaian aturan pajak terkait produk sanitasi tentu memerlukan kajian komprehensif, mulai dari karakteristik produk, regulasi perpajakan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.






