KABAR DAERAH

Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terafiliasi Judi Online, Hak Bantuan Terancam Dicabut

×

Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terafiliasi Judi Online, Hak Bantuan Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
FOTO ILISTRASI pemeriksaan data penerima bantuan sosial yang dikaitkan dengan aktivitas judi online.

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sebanyak ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tulungagung kedapatan terafiliasi dengan judi online (judol). Akibat temuan tersebut, ribuan penerima manfaat ini terancam dicabut haknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

​Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan data penerima bansos yang terafiliasi dengan judi online. Tercatat selama 10 bulan terakhir, ada total 4.653 KPM yang masuk dalam data tersebut.

​“Kami mendapat kiriman data dari Kementerian Sosial jika ada penerima bansos di Tulungagung yang terafiliasi dengan judol,” kata Fahmi Alif Aldianto, Sabtu (31/10/2026).

​Secara teknis, Dinsos Tulungagung tidak mengetahui secara pasti penyebab KPM tersebut dapat terafiliasi dengan judi online. Pasalnya, data tersebut bersumber dari temuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang kemudian diteruskan ke tingkat daerah.

Baca Juga:  Police Goes To School , Ini Pesan Penting Polres Tulungagung...

​Meski tercatat ada 4.653 KPM yang terafiliasi dengan judi online, saat ini sebanyak 2.706 KPM dilaporkan telah melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi ini ditempuh sebagai langkah KPM untuk memberikan sanggahan kepada Kemensos atas temuan tersebut.

​“Hasil sanggah masih belum terlihat, kami belum tahu data pasti KPM yang benar-benar terafiliasi judol karena masih proses klarifikasi data di level Kemensos,” ungkap Fahmi.

​Ia menyebutkan bahwa ribuan data KPM yang terafiliasi dengan judi online itu merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat, yakni dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

​Apabila hasil akhir klarifikasi menyatakan bahwa KPM tersebut terbukti benar-benar terafiliasi dengan judi online, Kemensos akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencabutan status mereka sebagai penerima bansos.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Tanah Longsor

​“Bansosnya akan dihentikan kalau memang benar-benar terafiliasi dengan judol sesuai arahan dari Kemensos,” jelasnya.

​Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat penerima bansos diimbau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap data pribadi masing-masing. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui petugas pendamping atau lewat operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika merasa tidak pernah terafiliasi dengan judi online, penerima manfaat diminta segera melakukan sanggah.

​Fahmi juga mengingatkan agar setiap penerima bansos senantiasa menjaga keamanan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dinilai penting agar data pribadi warga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​“Kami tidak memiliki kewenangan untuk akses rekening penerima bansos terafiliasi judol atau tidak, karena itu kewenangan Kemensos. Maka dari itu penting menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga dan Pemkab Tulungagung Beri Dukungan Penuh untuk MA, Ibu yang Kubur Bayinya