HUKUM & KRIMINAL

Buntut Banjir Rejotangan, Polres Tulungagung Bongkar Tambang Ilegal di Blimbing dan Tetapkan Satu Tersangka

×

Buntut Banjir Rejotangan, Polres Tulungagung Bongkar Tambang Ilegal di Blimbing dan Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL: Petugas Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan penindakan dan pengamanan lokasi pertambangan tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Di lokasi, petugas mengamankan alat berat ekskavator dan truk operasional sebagai barang bukti. (Anang Yulianto / Istimewa)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Prahara banjir yang menerjang aliran sungai di Kecamatan Rejotangan berbuntut panjang. Berawal dari penelusuran pemicu bencana, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal dan resmi menetapkan SP (44), warga Desa Blimbing, sebagai tersangka.

​Pengungkapan kasus tambang liar ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, didampingi Wakapolres dan jajaran Satreskrim saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026).

​AKBP Wiwin menegaskan, pengungkapan ini berawal dari gerak cepat kepolisian menyikapi bencana banjir yang melanda pemukiman dan aliran sungai warga pasca-goyuran hujan deras beberapa hari terakhir.

​”Kami melakukan penyelidikan untuk mencari akar pemicu banjir. Dari sana, tim menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Blimbing. Petugas langsung bergerak melakukan penindakan tegas di lokasi,” ujar AKBP Wiwin.

Baca Juga:  \"Gazebo Bergoyang \" Dua Pria Rudapaksa Anak Dibawah Umur

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyergap operator serta kru tambang, sekaligus menyita sederet barang bukti alat berat dan peralatan tambang.

​Barang Bukti yang Disita Polisi diantaranya​1 Unit Alat Berat Ekskavator, 1 Unit Truk Operasional, ​2 Buah Palu Besar,​1 Buah Linggis dan 1 Unit Telepon Genggam

​Atas kejahatan lingkungan tersebut, tersangka SP kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Tak berhenti pada penindakan hukum, Kapolres menegaskan bahaya destruktif tambang ilegal terhadap ekosistem. Guna mengantisipasi ancaman bencana susulan di tengah tingginya curah hujan, Polres Tulungagung akan menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Skala Besar bersama TNI dan Pemkab Tulungagung.

Baca Juga:  Nekat Gelapkan Motor, Pedagang Vanili di Tulungagung Dibekuk Polisi

​”Polres Tulungagung bersinergi total dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk membentengi wilayah dari potensi bencana. Kami mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan segera melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” tegas Kapolres.

​Langkah tegas Polres Tulungagung ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi para pelaku perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan dan kondusivitas warga Kabupaten Tulungagung.