TULUNGAGUNG — Niat hati ingin menikmati fasilitas bebas usai lolos dari jerat hukum berkat Restorative Justice (RJ) Juli lalu, pria asal Blitar ini justru memilih jalur “kambuh” yang lebih menyesakkan dada. Alih-alih bertobat, ia malah nekat menggondol mesin PlayStation (PS) milik mertuanya sendiri demi uang cepat!
Pelaku berinisial EJ (27), warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Tulungagung, memastikan tak ada lagi jalan damai baginya.
Aksi bejat penantu durhaka ini terbongkar setelah korban sekaligus mertuanya, S (54), warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, dibuat kaget bukan kepalang pada Minggu (18/10/2026) lalu. Saat hendak menidurkan cucunya, korban mendapati konsol game kesayangan berwarna putih di rumahnya raib tak bersisa.
Kecurigaan langsung mengerucut kepada sang menantu setelah polisi mendengarkan keterangan saksi kunci—yang tak lain adalah cucu korban sendiri—serta hasil olah TKP yang teliti.
Tanpa buang waktu, Tim Buru Sergap Polsek Rejotangan langsung bergerak lintas kota. Pada Rabu (28/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, persembunyian EJ di Blitar digerebek. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan berarti.
”Saat diinterogasi, EJ tanpa muka berdosa mengakui perbuatannya. Barang curiannya bahkan sudah di-fly-kan lewat media sosial dan laku dijual ke tangan orang lain,” ungkap Kapolsek Rejotangan, AKP M. Kasianto, Sabtu (31/10/2026).
Polisi yang bergerak cepat langsung melacak pembeli barang haram tersebut. Beruntung, si pembeli bersikap kooperatif dan menyerahkan konsol PS itu tanpa perlawanan sebagai barang bukti.
Yang bikin geleng-geleng kepala, kedok EJ tersingkap lebar: ia ternyata residivis kasus pencurian “kambuhan” yang pada Juli lalu sempat menghirup udara bebas berkat pengampunan Restorative Justice. Merasa di atas angin karena pernah dimaafkan, EJ justru mengulangi perbuatannya pada sasaran terdekat—keluarganya sendiri.
Kali ini, polisi menutup pintu damai rapat-rapat. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Rejotangan dan dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






