BLITAR, AJTTV.COM — Tim Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS beserta barang bukti seribu liter lebih BBM bersubsidi yang siap dijual kembali di atas harga eceran resmi.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penimbunan BBM ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas lalu lalang kendaraan di kediaman pelaku.
”Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ungkap AKBP Ardhy, Jumat (30/10/2026).
Akal-Akalan Barcode MyPertamina dan Isuzu Panther
Dalam menjalankan aksi illegalnya, pelaku MSS menguras BBM dari SPBU dengan modus yang terbilang cukup rapi. Pelaku memanfaatkan fitur barcode pada aplikasi MyPertamina untuk melakukan pembelian berulang kali di kawasan Kademangan.
Guna menghindari kecurigaan petugas pengisian dispenser SPBU, MSS bergantian mengendarai dua unit mobil berbeda saat membeli BBM, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang berwarna hijau muda.
Sesampainya di rumah, tangki kendaraan yang sudah terisi penuh disedot menggunakan mesin pompa khusus, kemudian dipindahkan ke dalam drum dan jeriken berukuran besar.
Disita 1.030 Liter BBM, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan barang bukti berupa 530 liter Bio Solar dan 500 liter Pertalite, tiga unit kendaraan operasional, serta satu unit mesin penyedot BBM.
Saat ini, MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ardhy.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur mencari keuntungan secara ilegal dengan menyalahgunakan BBM subsidi, serta meminta warga aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan Call Center 110.






