TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – kasus pencabulan sesama jenis (gay) di Tulungagung dengan pelaku Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi .
Hasan diduga telah menyetubui sebelas anak laki-laki di bawah umur dan berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur.
Dari Data Polisi , Mami Hasan adalah ketua Ikatan Gay Tulungagung atau disingkat IGATA. Dia melakukan pencabulan terhadap sesama jenis sejak Tahun 2018 sampai 2019 dengan cara mengiming-iming uang sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu sekali main.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi dihubungi wartawan Senin (20/1/2020).
“Hasan diserahi mengelola warung kopi milik Ida, lalu digunakan berbuat cabul dengan beberapa korbannya ,” kata Pitria.
Saat merayu masih menurut Pitria , Hasan selalu berjanji memberi uang jika mangsanya mau dihisap kemaluannya .
Barang bukti yang disita ada beberapa CD dan celana pendek, Foto laki laki setengah bugil, Akte Pendirian IGATA, Sprei, 50 buah Kondom, 4 buah pelumas, 1 buah buku Pembukuan IGATA, 3 buah Buku panduan sex Gay, VCD acara komunitas Gay dan 1 buah VCD Porno, serta 50 bekas bungkus kondom.
Mami Hasan kini diamankan di Mapolda Jatim .Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Reporter. : Rendy
Editor : Galih Rakasiwi