TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Polsek Besuki Tulungagung menangkap seorang pedagang berinsial MKR (22) asal Jalan Ngadisimo gang 2 kelurahan Ngadirejo Kediri yang kedapatan menjual miras oplosan jenis ciu di Pantai Klatak masuk dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, Minggu (08/03/2020) .
Dari hasil penggerebekan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 botol ukuran 600 ml berisi cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, 3 botol berisi 1.5 ltr serta uang tunai Rp 663.000 hasil penjualan miras jenis ciu .
Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia , dalam keterangan persnya, Kamis (12/03/2020) siang mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ke kawasan objek wisata Pantai Klatak setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa pelaku MKR ini menjual miras opolosan . Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggerebekan, ternyata benar ditemukan barang bukti miras oplosan. Bahkan, saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan,” ujarnya.
“Setelah berhasil menangkap penjual miras oplosan, kemudian kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Tulungagung ,” tegasnya.
Menurut Pandia , pelaku akan dijerat pasal 135 sub 141 sub 142 UU RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan atau dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 36 Jo pasal 15 ayat (1) huruf e perda kabupaten Tulungagung nomer 04 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Tulungagung.
Reporter : Ahmad so
Editor : C – sant