Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Edarkan Miras Jenis Ciu Di Pantai Klatak , Pria Berstatus Mahasiswa Di Tangkap Polisi 

98
×

Edarkan Miras Jenis Ciu Di Pantai Klatak , Pria Berstatus Mahasiswa Di Tangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Polsek Besuki Tulungagung menangkap seorang pedagang  berinsial MKR (22) asal Jalan Ngadisimo gang 2 kelurahan Ngadirejo Kediri yang kedapatan menjual miras oplosan jenis ciu di Pantai Klatak masuk dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki  Kabupaten Tulungagung, Minggu  (08/03/2020) .

Dari hasil penggerebekan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 botol  ukuran 600 ml berisi cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, 3 botol berisi 1.5 ltr  serta uang tunai Rp 663.000 hasil penjualan miras jenis ciu .

Example 300x600

Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia , dalam keterangan persnya, Kamis  (12/03/2020) siang mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ke  kawasan objek wisata Pantai Klatak setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa pelaku MKR ini menjual miras opolosan . Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggerebekan, ternyata benar ditemukan barang bukti miras oplosan. Bahkan, saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan,” ujarnya.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, lanjut Pandia , kemudian pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim  Polsek Besuki . Kini pelaku sudah berada di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku penjual miras oplosan

“Setelah berhasil menangkap penjual miras oplosan, kemudian kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Tulungagung ,” tegasnya.

Menurut Pandia , pelaku akan dijerat pasal 135 sub 141 sub 142 UU RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan atau dan pasal 62 ayat (1)  jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i  UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 36 Jo pasal 15 ayat (1) huruf e perda kabupaten Tulungagung nomer 04 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Tulungagung.

Reporter : Ahmad so

Editor      : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *