Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Debt Collector Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Gresik, Ancam Korban Pakai Foto Rekayasa Asusila

×

Debt Collector Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Gresik, Ancam Korban Pakai Foto Rekayasa Asusila

Sebarkan artikel ini

DITANGKAP POLISI: Tersangka pelaku pemerasan dan teror pinjol ilegal berinisial SH (29) digelandang petugas Satreskrim Polres Gresik usai ditangkap di Lampung. [Foto: Istimewa/Dok. Polres Gresik]

​GRESIK, AJTTV.COM – Jajaran Satreskrim Polres Gresik membekuk seorang penagih utang (debt collector) aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial SH (29). Pria asal Lampung Selatan tersebut diringkus lantaran nekat memeras dan mengancam korbannya menggunakan manipulasi foto bermuatan pornografi.

​Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang meresahkan masyarakat tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang diperas hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,9 juta.

​”Tersangka melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap korban menggunakan data pribadi, termasuk foto KTP dan wajah korban yang telah dimanipulasi dengan konten pornografi,” ujar AKP Mohammad Prasetyo.

​Data Diduga Diambil dari Situs Berbahasa Mandarin

​AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, dari hasil penyidikan awal, kepolisian menduga kuat bahwa data pribadi nasabah—termasuk foto KTP dan wajah korban—diperoleh para pelaku dari sebuah situs web berbahasa Mandarin. Situs tersebut memuat basis data pengguna dari sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

​Data curian tersebut kemudian dimanfaatkan komplotan pelaku untuk menekan dan mengintimidasi korban secara psikologis agar bersedia mentransfer sejumlah uang.

​Empat Rekan Buron, Otak Intelektual Dikejar

​Penangkapan terhadap tersangka SH dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Gresik di kawasan Ketapang, Lampung. Namun, saat penyergapan dilakukan, empat rekan tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi.

​Pihak kepolisian telah menetapkan empat rekan tersangka tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik juga tengah memburu seorang pria berinisial AG yang diduga kuat berperan sebagai pemasok data nasabah sekaligus pengendali utama aksi komplotan pinjol ilegal ini.

​Ancaman Hukuman Max 6 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya, tersangka SH kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

​Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya pinjol ilegal dan tidak takut melaporkan segala bentuk ancaman serta pemerasan kepada pihak kepolisian.