MINTA FATWA HARAM VAPE: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat menghadiri pertemuan bersama jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. Kepolisian mendorong MUI menerbitkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik (vape) guna mencegah maraknya penyalahgunaan narkotika cair. [Foto: Istimewa/Dok. Polri]
JAKARTA, AJTTV.COM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini dinilai krusial guna menekan angka penyalahgunaan narkotika yang kian marak menggunakan modus baru.
Sebab, pihak kepolisian menemukan bahwa perangkat rokok elektrik belakangan ini kerap disalahgunakan oleh jaringan pengedar sebagai media penyebaran narkotika jenis cair (liquid).
Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa ancaman rokok elektrik saat ini tidak lagi sebatas pada dampak kandungan zat kimia berbahaya bagi kesehatan tubuh, melainkan sudah bertransformasi menjadi sarana peredaran gelap narkoba.
”Penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi besar menjadi media penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Jenderal Suyudi.
Penggunaan liquid vape yang telah dicampur dengan zat adiktif berbahaya maupun narkotika jenis baru disinyalir menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyasar generasi muda. Karakteristik cairan vape yang mudah dicampur dan disamarkan membuat pengawasannya membutuhkan perhatian ekstra dari berbagai pihak.
Melalui dorongan fatwa haram dari MUI, Kapolri berharap adanya pandangan dari sudut pandang hukum agama yang tegas. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi moral yang kuat kepada masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba di Indonesia.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran liquid vape ilegal yang terindikasi mengandung zat-zat berbahaya maupun narkotika.






