Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi

128
×

Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Example 300x600

Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion. Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” lanjut Asrorun.

MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman satu sama lain. Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya. “Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat,” lanjut Asrorun.

Dikutip Dari nasional.kompas.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *