Ilustrasi
TULUNGAGUNG,AJTTV.COM – Warga Desa / Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung marah .
Kemarahan mereka dipicu atas ulah Aryadi (57), warga Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya yang kedapatan merampas kalung seorang anak kecil pada Rabu (17/6/2020).
Aryadi rupanya pernah melakukan hal sama di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung 3 Tahun silam dan
bebas dari penjara pada Maret 2019.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna pandia melalui PS Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo, mengatatakan, atas kejadian tersebut Aryadi sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diserahkan ke Polisi.
” Warga sempat marah setelah melihat kejadian penjambretan tersebut ,” terang Endro.
Endro menambahkan , dari keterangan saksi , Ahmadi (43) saat itu korban sedang bermain bersama temanya .
Tiba – tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol L 6930 TK.
Aryadi kemudian mendekati bocah tersebut dan menarik kalung yang dikenakannya.
Mengetahui kejadian tersebut , AW ayah korban tampaknya melihat secara langsung , selanjutnya berlari lalu menghadang pelaku.
“Saat anaknya bermain itulah, datang pelaku naik motor. Dia sudah melewati anak itu, tapi kemudian balik,” ujar Endro menirukan keterangan saksi.
Kalung emas seberat 2,6 gram itu sebetulnya berhasil dikuasai ,namun karena tertangkap basah, pelaku gagal membawa kabur.
Saksi dibantu warga selanjutnya malaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut.
Polisi yang mendapat laporan warga kemudian mengamankan Aryadi.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X nopol L 6930 TK milik tersangka.
“Dia ditahan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum,” terangnya.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant