Trenggalek – Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pemuda dengan inisial EF Dan AR sebagai pengedar narkotika jenis sabu .
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, saat merilis kasus penangkapan itu Rabu (22/7/2020) mengungkapkan selain sebagai pengedar tersangka juga sebagai pemakai karena berdasarkan tes urine keduanya positif.
“Keduanya kami tangkap di lokasi yang berbeda, tersangka EF ditangkap hari Minggu 19 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib di jalan Sukarno-Hatta masuk kelurahan Kelutan kabupaten Trenggalek. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor 0,98 dan 0,99 gram.
Sementara AR kami tangkap tanggal 20 Juli 2020 di rumahnya masuk Kecamatan Boyolangu Tulungagung ,” ungkapnya.
Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pihaknya pun bergerak cepat. Alhasil EF ditangkap saat membawa barang haram pesanan seorang warga Ponorogo.
“Berdasarkan pengakuan , barang haram tersebut dibeli dari salah seorang temannya berinisial AR seharga Rp. 2.350.000,” Ungkapnya.
Dari pengembangan perkara, Polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial AR yang sama sama berasal dari Boyolangu Tulungagung.
“Kami kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” Kata AKBP Doni.
Reporter : Ayu Np
Editor : C sant