Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bandel Tak Berizin, Pemkab Tulungagung Beri Ultimatum 10 Hari Copot Tiang FO Liar atau Ditebang Paksa

33
×

Bandel Tak Berizin, Pemkab Tulungagung Beri Ultimatum 10 Hari Copot Tiang FO Liar atau Ditebang Paksa

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – 20 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas terhadap menjamurnya infrastruktur telekomunikasi ilegal. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pemasangan tiang internet kabel optik (fiber optic/FO) yang menyalahi aturan.

Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan masyarakat terkait estetika kota yang terganggu dan potensi bahaya kabel yang melambung rendah di permukiman warga. Dalam penertiban tersebut, pemerintah daerah resmi melayangkan peringatan keras kedua dengan memasang spanduk khusus, serta memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 10 hari kepada pihak provider untuk segera membongkar mandiri tiang tak berizin.

BACA JUGA : Resmi Dilantik, Samsul Umam Nahkodai BAZNAS Tulungagung Periode 2026–2031

Melanggar Estetika dan Kehilangan Potensi PAD

Penertiban ini difokuskan pada sejumlah titik krusial, salah satunya di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti di sepanjang Jalan Mastrip, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Tindakan tegas ini diambil murni sebagai langkah penegakan regulasi daerah karena banyak provider kedapatan menanam tiang secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Bahu Jalan (IPBJ).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, menegaskan bahwa tim gabungan bergerak untuk menindaklanjuti tiang-tiang milik provider WiFi yang masih membandel berdiri di tempat ilegal.

“Hari ini kami melakukan penertiban dengan memasang papan peringatan terhadap tiang FO yang melanggar aturan. Dari sejumlah sasaran yang sudah mendapatkan surat peringatan sebelumnya, beberapa titik resmi kami pasangi papan pengumuman agar segera dipindahkan ke tempat yang ditentukan oleh Pemkab,” ujar Sistyo Dwi Santoso saat memberikan keterangan di lapangan.

BACA JUGA : LMI Tambah Personel Rescue dan Logistik Tembus Wilayah Terdampak Gempa M7,7 di NTT

Pihak Satpol PP menambahkan, skema penempelan papan pengumuman ini menjadi penanda fisik agar manajemen vendor atau provider tidak lagi pura-pura abai terhadap regulasi.

Skema Peringatan dan Ancaman Eksekusi “Potong Tiang”

Di sisi lain, Dinas PUPR Tulungagung selaku instansi teknis yang membidangi tata ruang jalan menjelaskan bahwa seluruh pengembang jaringan wajib memanfaatkan ruang publik sesuai koridor hukum yang berlaku. Dari total tiang yang ditargetkan, mayoritas kedapatan belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Fika Pamungkas, memaparkan bahwa tiang-tiang tersebut berdiri tanpa izin resmi dan tidak memberikan retribusi apa pun kepada Pemkab Tulungagung.

“Upaya yang kami lakukan hari ini adalah menindaklanjuti berita acara dari pertemuan kami sebelumnya dengan sejumlah provider jasa internet. Mereka menggunakan ruang milik jalan Pemkab Tulungagung, tetapi belum memiliki izin dan belum membayar retribusi. Melalui penertiban ini, kami juga mendorong agar pihak provider segera mengurus legalitas perizinan mereka melalui sistem OSS,” kata Fika Pamungkas.

BACA JUGA : ABK Asal Bandung Hilang di Samudra Hindia, Kapal Berangkat dari Pelabuhan Popoh Tulungagung

Pemerintah daerah memberikan batas toleransi yang sangat ketat. Jika hitung mundur 10 hari ke depan diabaikan, maka jalur hukum penindakan fisik akan langsung diambil.

“Bila dalam 10 hari pemilik tiang FO mengabaikan peringatan ini dan tidak ada iktikad baik, kami dari tim gabungan tidak akan segan-segan untuk langsung memotong tiang dan kabel FO tersebut di tempat,” pungkas perwakilan Satpol PP, Sistyo Dwi Santoso.

Keluhan Warga Mulai Didengar

Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan semrawutnya kabel udara di lingkungan permukiman. Salah seorang warga Desa Beji yang berinisial Hadi (42) mengaku sangat terganggu dengan metode pemasangan tiang yang kerap dilakukan tanpa koordinasi dengan lingkungan tingkat RT/RW.

“Sering kali tahu-tahu di depan pagar rumah sudah ditanam tiang besi tanpa permisi. Kabelnya juga bergelantungan acak-acakan di atas genting dan tiangnya berjejer mengganggu pemandangan. Kami bersyukur pemerintah daerah akhirnya turun tangan memberikan tanda peringatan tegas seperti ini,” ungkap Hadi.

Pemkab Tulungagung mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang beroperasi di wilayah hukum Tulungagung untuk segera melakukan audit internal terhadap seluruh tiang milik mereka agar segera melunasi kewajiban sebelum tindakan pembersihan paksa serentak dimulai.