Suasana penjemputan para pelaku penagihan utang yang disertai kekerasan oleh kepolisian Polres Kudus pada Selasa malam. Kejadian ini memicu kemarahan ratusan warga Desa Jepang sebelum akhirnya diredam petugas. ( Dok. Polres Kudus )
KUDUS, AJTTV.COM— Suasana malam di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, mendadak berubah mencekam pada Selasa (13/10/2026) malam. Alih-alih melakukan penagihan secara profesional, sekelompok penagih utang (debt collector) justru berurusan dengan amukan warga setelah diduga menggunakan cara-cara kekerasan fisik.
Bukannya melunak, aksi arogan tersebut justru menyulut reaksi spontan dari warga setempat. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga berujung pada bentrokan massal di tengah permukiman warga sekitar pukul 19.00 WIB.
Bergerak Cepat, Polisi Evakuasi 25 Orang
Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat meredam situasi sebelum meluas. Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun tangan ke lokasi begitu menerima aduan darurat dari masyarakat.
Sebanyak 25 orang debt collector langsung diamankan dan dievakuasi dari amukan massa menuju Markas Polres Kudus.
”Kami mengevakuasi 25 orang debt collector ke Mapolres Kudus. Saat ini situasi sudah berhasil dikendalikan dalam kondisi kondusif,” ujar AKBP Wahyu kepada awak media di Mapolres Kudus, Kamis (15/10/2026).
Temuan Senjata Tajam dan Ancaman Proses Hukum
Tak hanya mengamankan puluhan orang berikut barang bukti di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam yang kini tengah didalami kepemilikannya. Pihak kepolisian memastikan tidak akan main-main dan bakal memproses seluruh pelaku yang terbukti melanggar hukum.
”Kita langsung melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti. Kita akan proses secara hukum yang berlaku,” tegas Wahyu. Terkait korban luka akibat bentrokan tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendataan lanjutan.
Imbauan Tegas: Hindari Main Hakim Sendiri
Di tengah situasi yang kini telah berangsur normal, Kapolres Kudus melayangkan imbauan penting kepada masyarakat luas agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. Warga diimbau untuk tidak terpancing emosi hingga melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru bisa berbalik merugikan diri sendiri secara hukum.






