HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-Pura Beli, Tiga Kalung Emas Rp 30 Juta di Toko Murni Mapan 24 Trenggalek Raib Dibawa Kabur

×

Modus Pura-Pura Beli, Tiga Kalung Emas Rp 30 Juta di Toko Murni Mapan 24 Trenggalek Raib Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN EMAS - Polisi melakulan olah tempat kejadian perkara TKP di Toko Emas Murni Mapan 24, Purwiadi, warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan. Pemilik harus menanggung kerugian sekitar Rp 30 juta, Jum'at (6/11/2026). (Istimewa)

​TRENGGALEK, AJTTV.COM – Aksi kejahatan menyasar toko emas kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek. Tiga untai kalung emas bernilai sekitar Rp 30 juta raib dibawa kabur seorang pria tak dikenal dari Toko Emas Murni Mapan 24 di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (6/11/2026).

​Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan kelengaian pemilik toko yang sedang melayani pelanggan lain.

​Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menjelaskan insiden tersebut berlangsung begitu cepat sekitar pukul 11.45 WIB. Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam doff.

​”Pelaku datang mengenakan masker dan baju warna hitam. Awalnya ia berpura-pura hendak membeli perhiasan dan meminta pemilik toko mengambilkan tiga untai kalung emas untuk dipilih,” ungkap AKP Katik saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda P-APBD 2026, Dorong Genteng Lokal Masuk E-Katalog Nasional

​Pemilik toko, Purwiadi, warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, tanpa curiga kemudian mengeluarkan tiga untai kalung emas dan meletakkannya di atas etalase tepat di hadapan pelaku.

​Namun, situasi berbalik saat Purwiadi berpaling untuk melayani pembeli lain yang juga berada di toko. Memanfaatkan momen senggang tersebut, pelaku tanpa ragu langsung mengembat ketiga kalung emas di etalase dan kabur menuju sepeda motornya.

​”Saat korban sedang fokus melayani pelanggan lain, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor yang diparkir di depan toko,” terang Katik.

​Purwiadi baru menyadari perhiasannya digondol setelah pelaku tancap gas. Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 30 juta dan langsung melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan/pencurian ini ke Polsek Pogalan.

Baca Juga:  Kapolres Trenggalek Tekankan Filosofi 'Polisi Bersama Masyarakat' dan Strategi Green Policing Saat Kunker ke Polsek

​Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dan Polsek Pogalan tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu keberadaan terduga pelaku.

​Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Imbau Pemilik Toko Emas Tingkatkan Kewaspadaan. AKP Katik mengingatkan para pelaku usaha perhiasan agar tidak mudah lengah saat melayani calon pembeli.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko emas maupun pedagang perhiasan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan barang berharga tidak diletakkan di tempat yang mudah dijangkau pembeli tanpa pengawasan ketat, guna mengantisipasi kejadian serupa,” tegasnya