TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pelarian AS (48), seorang residivis pencurian asal Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Pria yang sudah tujuh kali keluar-masuk penjara tersebut ditangkap saat menyusuri jalanan untuk berburu toko sasaran berikutnya.
Penangkapan pelaku bermula dari penyidikan kasus pembobolan toko pakan ternak di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, yang dilaporkan kebobolan pada Sabtu (26/9/2026) lalu dengan kerugian uang tunai Rp600 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Usai menerima laporan korban, jajarannya langsung mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari sana, identitas pelaku berhasil dikantongi.
”Awalnya keberadaan pelaku sempat terdeteksi di sebuah rumah kos daerah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Namun saat digerebek, pelaku sudah menghilang. Petugas juga sempat mendatangi kediamannya di Trenggalek, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (5/11/2026).
Upaya perburuan akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (3/11/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Resmob Macan Agung yang sedang melakukan patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik seorang pria di kawasan kios Pasar Kliwon, Kecamatan Kauman.
Saat hendak dihampiri, pria tersebut mendadak panik dan berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkusnya di tepi jalan depan Hotel Jamboo Land.
Dalam pemeriksaan intensif, AS mengakui keberadaannya di sekitar Pasar Kliwon dini hari itu memang sengaja untuk mengincar calon toko yang akan disatroni. Tak hanya itu, ia juga bernyanyi telah menggasak lima toko berbeda di wilayah Tulungagung dengan total hasil curian mencapai Rp6,8 juta.
Mengenai gaya beraksinya, pelaku biasa mengintai toko atau kios yang pengawasannya kendor. Guna mengelabuhi pemilik, AS kerap menyamar berpura-pura menjadi pembeli sembari memetakan situasi. Begitu ada celah dan pemilik toko lengah, ia langsung menguras uang tunai di dalam laci.
Atas perbuatannya, residivis yang sudah berturut-turut berurusan dengan hukum ini harus kembali mendekam di balik sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.









