Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA KRIMINAL

3 Kawanan Pencuri di Warung Tulungagung Ditangkap Polisi

1728
×

3 Kawanan Pencuri di Warung Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung menangkap kawanan terduga pelaku pencurian di salah satu warung yang ada di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Kawanan pencuri itu Masing-masing berinisial S alias Kucir (25), warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, MB alias Udin (24), warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, dan KEP alias Pras (24), warga Kecamatan Campurdarat.

Example 300x600

Baca Juga : Markas Koramil Sendang Tulungagung Banjir Ucapan selamat Saat HUT ke-78 TNI

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan pada Selasa 26 September 2023 lalu sekitar pukul 02.15 wib.

“Ketiga pelaku bekerjasama mencuri. S dan MB berperan mengambil barang dari dalam warung. Keduanya berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai Rp 154 ribu, serta 18 bungkus rokok berbagai merk,” terangnya, Jumat (6/10/2023)

Baca Juga : Polisi Amankan Kirab Pusaka Kyai Blabak dan Grebeg Gunungan di Tulungagung

Sedangkan untuk pelaku KEP, lanjut Iptu Mujiatno, dia sempat menjadi DPO. Perannya menjaga di luar untuk mengawasi situasi.

Setelah berhasil mengambil barang kata Mujiatno, kedua pelaku keluar dengan cara memanjat pagar seperti waktu mereka masuk. Selanjutnya ketiganya pergi meninggalkan warung setelah mengobok – obok isi warung Pak Bagong .

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi, pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pada 4 Oktober, terduga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah HP, satu unit sepeda motor alat transportasi para pelaku, dua buah jaket milik pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga : Jadi Pengedar Pil Koplo Pria Asal Nganjuk ditangkap Polisi

Dijelaskan Iptu Mujiatno, kini ketiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Sebagai catatan, selain melakukan pencurian di wilayah Campurdarat, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain. Ini masih terus dikembangkan,” pungkas Iptu Mujiatno.

Reporter : Heru

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *